Buron Selama 4 Bulan, Ternyata Persembunyian Nurhadi Hanya 8,5 KM dari Kantor KPK
JAMBISERU.COM – Pelarian mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi akhirnya berakhir. Setelah 4 bulan lamanya menjadi buron, Nurhadi akhirnay ditemukan bersembunyi di sebuah rumah di Jalan Simprug Golf 17 Nomor 1, Jaksel.
Dari hasil penelusuran, diketahui jika lokasi persembunyian Nurhadi hanya berjarak sekitar 8,5 kilometer dari kantor KPK, di Jalan Kuningan Persada kavling 4 atau biasa disingkat K4.
Baca Juga : Tak Gunakan Masker, Ratusan Pengendara di Kota Jambi Terjaring Razia
Dalam penangkapan itu ada peran penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengkonfirmasi keberadaan Novel dalam im penyidik kasus Nurhadi.
“Mas Novel ada dalam tim tersebut. Apakah dia kasatgasnya atau tidak, saya belum dapat laporan,” ujar Ghufron dikutip dari Kumparan.com.
“Yang jelas, kami apresiasi kepada semua anggota tim, termasuk pada Mas Novel,” sambungnya.
Usai ditangkap, Nurhadi bersama Rezky langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Hingga akhirnya pada Selasa (2/6) sekitar pukul 14.30 WIB, Nurhadi dan Rezky dipajang saat KPK menggelar konferensi pers. Setelah konferensi pers, Nurhadi dan Rezky langsung ditahan.
“Penahanan Rutan dilakukan kepada 2 orang tersangka tersebut selama dua puluh hari pertama. Terhitung sejak tanggal 2 Juni 2020 sampai dengan 21 Juni 2020 masing-masing di Rumah Tahanan KPK Kavling C1,” ucap Ghufron.
Dalam konferensi pers itu, Ghufron menyatakan kemungkinan menerapkan pasal obtruction of justice atau merintangi penyidikan dalam proses pencarian Nurhadi.
KPK akan mengusut apakah selama buron 4 bulan, Nurhadi dibantu pihak-pihak tertentu. Jika terbukti ada upaya Nurhadi disembunyikan, pihak tersebut bisa dijerat dengan tindak pidana merintangi penyidikan dalam Pasal 21 UU Tipikor.
“Apakah selama DPO yang bersangkutan (Nurhadi) dilindungi, dibantu, ataupun kemudian difasilitasi persembunyiannya oleh pihak-pihak lain. Kalau itu benar, maka diduga melanggar pasal 21 UU 31/99 jo UU 20/2001. Maka kepada pihak-pihak tersebut tentu akan kami tindak tegas menggunakan pasal 21 tersebut,” kata dia.
Tak hanya itu, KPK tengah mengusut kemungkinan Nurhadi menyembunyikan aset-aset hasil korupsinya dalam bentuk lain. Apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK akan menerapkan pasal pencucian uang kepada Nurhadi.
“Sangat terbuka untuk dikembangkan ke TPPU (tindak pidana pencucian uang). Kalau ternyata dugaan hasil tindak pidana korupsinya kemudian dilakukan proses penyamaran, penyembunyian, ataupun apa pun caranya,” ucapnya.
Ditangkapnya Nurhadi membut tersangka mafia peradilan yang buron tersisa 1 orang, yakni Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto. Hiendra yang diduga sebagai penyuap dalam kasus ini, masih belum ditemukan. KPK pun meminta Hiendra segera menyerahkan diri agar memudahkan proses hukum
Dalam kasusnya, Nurhadi diduga menerima suap Rp 33,1 miliar dari Hiendra Soenjoto melalui menantunya Rezky Herbiyono. Suap itu diduga untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT yang berperkara di MA.
Baca Juga : Ini Daftar Buronan KPK yang Masih Berkeliaran
Nurhadi melalui Rezky juga diduga menerima janji 9 lembar cek dari Hiendra terkait perkara PK di MA. Namun diminta kembali oleh Hiendra karena perkaranya kalah dalam persidangan.
Sementara dalam kasus gratifikasi, Nurhadi diduga menerima Rp 12,9 miliar selama kurun waktu Oktober 2014 sampai Agustus 2016. Uang itu untuk pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA, serta Permohonan Perwalian. (tra)