PayPal Siap Ikuti Aturan Kemenkominfo

PayPal
Ilustrasi PayPal. Foto : Istimewa

Jambi Seru – PayPal sebagai jasa transaksi keuangan berupa bank elektronik, diakui siap ikuti aturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI.

PayPal bahkan sudah menyampaikan komitmennya untuk mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Juru bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi menjelaskan, PayPal akan mendaftarkan PSE dalam waktu dekat. Dengan begitu ia berharap platform pengiriman uang populer tersebut tak perlu kembali diblokir setelah 5 Agustus nanti.

“Pihak Paypal telah menyampaikan komitmen untuk melakukan pendaftaran dalam waktu dekat. Kami optimis Paypal akan segera melakukan pendaftaran dalam waktu dekat,” kata Dedy seperti dikutip dari laman Suara.com (partner Jambiseru.com).

Sebelumnya, Kemenkominfo sempat memblokir PayPal bersama situs dan platform besar lainnya seperti Yahoo, Dota dan Steam. Alasannya karena PayPal belum mendaftarkan diri sebagai PSE.

Para pengguna PayPal pun protes. Itu karena mereka kebanyakan menggunakan PayPal sebagai transaksi ke luar negeri. Para pengguna pun kebingungan dengan dana yang masih mengendap di PayPal saat pemblokiran.

Hal ini membuat Kementerian Kominfo membuka pemblokiran sampai 5 Agustus. Tujuannya agar para pengguna yang memiliki dana di PayPal punya waktu untuk menariknya.

Sebelumnya Kominfo mengumumkan telah membuka blokir empat layanan lain yang sebelumnya diblokir bareng PayPal. Keempatnya yakni Steam, CS Go, Yahoo, dan Dota. Keempat PSE itu disebut sudah menyatakan akan mendaftar sebagai PSE Lingkup Privat.

Sisanya, PayPal, Origin, dan Epic Games disebut belum merespons permintaan Kominfo untuk mendaftar sebagai PSE Lingkup Privat. (nas)

Sumber: Suara.com (partner Jambiseru.com)

Pos terkait