Majdi menyebut, secara agama juga menganjurkan ketika seseorang berwakaf atau membuat suatu perjanjian hendaklah dicatat dan disaksikan oleh dua orang saksi.
“Lalu ini diserahkan kepada Nazhir atau pengelola harta wakaf, setelah itu jangan diotak atik lagi atau diungkit kembali oleh ahli warisnya, itu akan mengurangi pahala orang yang berwakaf,” jelasnya.
Dikatakannya, pengurus Masjid atau Mushola yang ada di Muaro Jambi diminta untuk segera melengkapi administrasi atau surat menyurat asal usul tanah maupun bangunan.
“Kami selaku ASN di Kemenag Muaro Jambi, mengimbau jika ada yang ingin membuat IMB untuk rumah ibadah, silahkan datang ke Kemenag. Kami bisa memfasilitasi dengan memberikan kemudahan bagi para pengurus Masjid yang ingin mengurus administrasi rumah ibadah,” pungkasnya.(uda)