MUARO JAMBI, Jambiseru.com – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi terkait penghentian penyelidikan dugaan penggunaan gelar akademik oleh anggota DPRD Muaro Jambi, Bustomi.
Penyidik Polda Jambi mengakui tidak melibatkan satu pun saksi ahli dalam proses penyelidikan perkara tersebut.
Pengakuan itu mencuat dalam sidang lanjutan praperadilan yang digelar Kamis (8/1/2026), saat Polda Jambi menghadirkan saksi dari unsur penyidik, Brigpol Andi Racmat Indra, SH, penyidik pembantu Unit 3 Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi.
Sidang yang dipimpin hakim tunggal Muhammad Deny Firdaus, SH, berlangsung di ruang Cakra II PN Jambi dan dihadiri kuasa hukum pemohon M. Amin, SH, Cs selaku kuasa hukum Awalludin Hadi Prabowo, perwakilan Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jambi, serta saksi penyidik.
Dalam persidangan, Bidkum Polda Jambi menggali keterangan saksi terkait langkah-langkah penyelidikan, termasuk klarifikasi ke perguruan tinggi tempat terlapor menempuh pendidikan. Namun, saat dikonfirmasi lebih lanjut, saksi mengakui bahwa penyidik tidak pernah meminta keterangan dari saksi ahli yang berkompeten di bidang akademik maupun administrasi pendidikan tinggi.
Kuasa hukum pemohon, M. Amin, SH, menyebut absennya saksi ahli menjadi kelemahan serius dalam proses penyelidikan perkara tersebut.
“Hari ini terungkap bahwa tidak ada satu pun saksi ahli yang diperiksa untuk menjelaskan prosedur dan mekanisme penerbitan gelar akademik,” kata Amin usai sidang.
Menurutnya, saksi ahli sangat krusial untuk menjawab kejanggalan yang muncul, terutama terkait penerbitan ijazah oleh institusi pendidikan yang disebut telah tutup sejak 2009.
“Bagaimana mungkin ijazah terbit tahun 2011, wisuda baru dilakukan 2013, sementara institusinya sudah tutup? Secara akademik ini janggal. Seharusnya wisuda dulu, baru ijazah diterbitkan,” tegasnya.
Amin juga menyoroti, penyidik hanya mengambil keterangan dari dosen, bukan dari bagian administrasi atau pejabat kampus yang memiliki kewenangan formal. Bahkan, keterangan tersebut disebut hanya diperoleh secara lisan tanpa dokumen resmi pendukung.
Selain itu, ia mengungkap bahwa Institut Al-Aqidah telah berganti nama menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam Indonesia sejak 2009. Namun, ijazah yang diterbitkan pada 2011 masih menggunakan nama institut lama.
“Padahal institusi itu sudah tidak beroperasi. Ini menambah tanda tanya besar,” katanya.
Amin menilai, tanpa keterangan ahli, penyelidikan perkara menjadi tidak tuntas dan cenderung mengambang. Meski demikian, ia menegaskan tetap menghormati proses hukum dan kewenangan hakim praperadilan.
“Besok agenda sidang adalah penyerahan kesimpulan. Kami berharap perkara ini dibuka kembali agar penyidik menghadirkan saksi ahli dan pihak yang benar-benar berkompeten, sehingga kebenaran bisa terungkap secara objektif,” pungkasnya. (uda)












