Ketua DPRD M Rifaldi: Semua Fraksi Setujui RAPBD Perubahan 2025 Disahkan Jadi Perda, Selanjutnya Evaluasi

Ketua DPRD Merangin M Rifaldi saat penandatanganan Berita Acara kesepakatan Nota Keuangan RAPBD Perubahan menjadi Perda. foto: Edo
Ketua DPRD Merangin M Rifaldi saat penandatanganan Berita Acara kesepakatan Nota Keuangan RAPBD Perubahan menjadi Perda. foto: Edo

Jambiseru.com, Bangko – Seluruh fraksi DPRD Kabupaten Merangin sepakat menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Tahun 2025 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan itu disampaikan masing-masing fraksi dalam rapat paripurna pendapat akhir yang dipimpin Ketua DPRD Merangin, Muhammad Rifaldi, didampingi Wakil Ketua Herman Effendi dan Ahmad Fahmi, pada Sabtu malam (20/9/2025).

Ketua DPRD Merangin, M. Rifaldi, menyampaikan apresiasi atas disepakatinya RAPBD Perubahan menjadi Perda Tahun 2025. Ia berharap pemerintah daerah dapat menindaklanjuti seluruh rekomendasi fraksi agar pembangunan berjalan maksimal.

Bacaan Lainnya

“Alhamdulillah, RAPBD Perubahan sudah disahkan menjadi Perda Merangin Tahun 2025. Kita berharap pemerintah daerah menindaklanjuti semua saran dan masukan dari pendapat akhir fraksi-fraksi, agar pembangunan benar-benar bermanfaat untuk kepentingan masyarakat,” kata Rifaldi. Senin (22/9/2025).

Politisi PAN itu juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh fraksi dewan, Badan Anggaran (Banggar), serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah menyelesaikan pembahasan tepat waktu.

“Terima kasih juga buat para fraksi dewan, Banggar, dan TAPD. Pembahasan kadang menguras energi dan pikiran hingga larut malam, namun akhirnya dapat selesai dengan baik,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rifaldi menegaskan bahwa sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Umum Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025, Ranperda APBD Perubahan Tahun 2025 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jambi untuk dievaluasi.

“Selanjutnya Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 disampaikan kepada Gubernur Jambi selaku perwakilan pemerintah pusat untuk dievaluasi. Terhitung hari ini, 22 September 2025, maksimal tujuh hari kerja,” pungkasnya.(Edo)

Pos terkait