Pertek Sekda Merangin, Advokat Darul Khutni Surati Ombudsman RI

img 20240716 wa0007
img 20240716 wa0007

Jambiseru.com, Merangin – Advokat Merangin Darul Khutni berkirim surat ke Ombudsman RI perwakilan Provinsi Jambi, terkait Pertimbangan teknis (Pertek) pengunduran diri Ir Fajarman dari jabatan Sekda Merangin.

Saat dikonfirmasi awak media, Darul mengatakan, telah melaporkan Pj Bupati Merangin dan Kepala BKPSDMD Merangin, terkait dugaan maladministrasi berupa tidak melaksanakan kewajiban hukum sebagaimana yang dimaksud pasal 72 ayat (1)UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Sampai saat ini kan tidak ada tindak lanjut berupa terbitnya keputusan pemberhentian Ir Fajarman dari jabatan Sekda Merangin. Dugaan kami telah terjadi maladministrasi berupa tidak melaksanakan kewajiban hukum dari para pejabat. Kewajiban hukum itu ada pada Pj Bupati Merangin yang sampai saat ini tidak ada keputusan bupati yang ditandatanganinya dalam menindaklanjuti Pertek dari BKN. Prosesnya ada di BMPSDMD sehingga kami juga menduga ada keterlibatannya juga turut serta atau membantu, yang menyebabkan tidak berjalannya kewajiban hukum tersebut,”ujarnya. Selasa (16/7/2024).

Lalu, kenapa tidak ada nama Ir Fajarman dalam laporan ke Ombudsman RI itu, menurut Darul, bahwa saat ini dirinya tidak melihat ada kewajiban hukum yang harus dilakukan oleh Ir Fajarman terhadap Pertek pengunduran dirinya dari jabatan Sekda Merangin.

“Kecuali misalnya ada peran dari Ir Fajarman dimana berkasnya diserahkan ke beliau, lalu Ir.Fajarman yang dengan sengaja tidak meneruskan ke Pj Bupati Merangin. Nah peran dari Ir Fajarman ini kan baru akan diketahui setelah adanya pemeriksaan dari ombudsman RI,”terangnya.

Dikatakannya, sangat perlu menguji ke Ombudsman terkait Pertek ni, agar kedepannya pelayanan terhadap administrasi kepegawaian diberlakukan sama pada setiap ASN.

“Apabila dalam kasus ini tidak menjadi kewajiban hukum bagi Pj Bupati dan BKPSDM Merangin, maka terhadap ASN lain juga diberlakukan sama. Tetapi bila ini menjadi kewajiban hukum, maka sanksi kepada pejabat, kami berharap agar dapat diterapkan,”tegasnya.

Terpisah, Advokat Muhammad Zen dikonfirmasi mengatakan, bahwa dirinya siap mendampingi dan mengawal atas laporan Ombudsman RI tersebut.

“Siap untuk mendampingi laporan tersebut, agar kedepannya administrasi pemerintahan di Merangin bisa lebih baik,” kata M Zen.

Ia berharap, jika terbukti adanya dugaan telah terjadi maladministrasi berupa tidak melaksanakan kewajiban hukum dari para pejabat ini, maka para pejabat tersebut agar diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan pasal 80 ayat (2) Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan.

“Ini jadi shock terapi agar kedepan tidak terjadi lagi. Perbuatan pidana itu banyak terjadi, diawali karena adanya kesalahan administrasi,” pungkasnya.(*)

Pos terkait