Jambiseru.com, Merangin – Persoalan Pertimbangan Teknis (Pertek) pengunduran diri Sekda Merangin Ir Fajarman kini menjadi sorotan publik, adanya dugaan unsur kesengajaan untuk mendiamkan dan tidak ditindaklanjuti.
Muhammad Zen SH yang berprofesi sebagai Advokat saat dibincangi media ini terkait persoalan Pertek pengunduran diri Sekda Merangin Ir Fajarman mengatakan, bahwa Pj Bupati Merangin dan pejabat terkait perlu segera mengambil sikap sebelum Darul Khutni mengirim surat ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Ombudsman RI.
Karena menurut Muhammad Zen, kepastian hukum itu bukan saja terhadap hukum pidana tapi juga terhadap Hukum Administrasi Negara yang sekarang termuat di dalam UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (AP).
“Secara terang benderang Pj Bupati Merangin H Mukti telah mengakui bahwa pertek pengunduran diri Ir Fajarman dari jabatan Sekda telah keluar. Sehingga jika tidak ditindaklanjuti maka melawan ketentuan pasal 72 ayat (1) Junto pasal 80 ayat (2) UU No.30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Sanksi bisa dikenakan kepada pejabat Pemerintahan yang tidak menindaklanjuti penetapan dari lembaga teknis yang berwenang, Sanksi itu berupa pemberhentian dalam jabatan sebagai Pj Bupati, dan menurut saya sanksi bukan hanya dikenakan kepada Pj Bupati saja, tetapi juga kepada para pejabat yang bersekongkol untuk mendiamkan pertek supaya tidak ditindaklanjuti, dalam hal ini BKPSDM. Mengapa seperti ini? karena dalam suatu perbuatan melawan hukum, yang dikatakan sebagai pelaku bukan saja yang melakukan, tapi juga orang yang membantu atau turut serta dapat dikenakan sanksi, dan yang berwenang menilai kesalahan dalam tindakan administrasi adalah Omdusman RI Perwakilan Jambi,”kata M Zen yang juga Ketua Partai Buruh Merangin. Sabtu (13/7/2024).
Lebih lanjut Muhammad Zen juga menjelaskan, bahwa Ir Fajarman memang telah mendaftar di Partai Buruh Kabupaten Merangin dan ada bukti fisiknya.
“Partai kami memang belum mengeluarkan rekomendasi resmi terkait dukungan pilkada. Tapi ironis memang, ketika proses di partai kami sedang berjalan, kalau ternyata Pj Bupati Merangin berniat untuk membatalkan Pertek pemberhentian Ir. fajarman dalam jabatan Sekda, artinya sebagai partai politik kami merasa ditinggalkan.
Sebenarnya saya selaku ketua Partai Buruh kabupaten Merangin tidak pula jadi masalah ditinggalkan, karena dalam politik antara ditinggalkan dan meninggalkan adalah bagian dari dinamika. Tapi beliau ini kan seorang ASN, menjadi panutan bagi ASN se-Kabupaten Merangin, menjadi contoh dalam keteladanan terhadap kepatuhan hukum, menjadi yang terdepan dalam menjaga netralitas. Tapi faktanya justru jauh panggang dari api,”jelas Ketua Serikat Petani Indonesia (SPI) Merangin itu.
Ditegaskan M Zen, jika Pertek pengunduran diri dari jabatan sekda telah dikeluarkan BKN dan Sekda telah mendaftar di partai politik, apakah bukan kategori pelanggaran terkait netralitas ASN? dan nanti apakah KASN dan Bawaslu RI tidak tinggal diam.
“Saya menyayangkan jika nanti pejabat kita di Merangin ini banyak terkena sanksi. Untuk itu saya minta ketegasan Pj Bupati Merangin dan pejabat terkait, bijaklah menyikapi pertek pengunduran diri Ir Fajarman dari jabatan sekda, masyarakat memantau dan menilai pekerjaan anda,”pungkasnya.(*)