Jambiseru.com, Merangin – Seorang pengacara atau Advokat di Merangin, Darul Khutni merasa tertantang untuk ikut menanggapi tentang Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam hal permohonan pengunduran diri Ir Fajarman dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Merangin pertengahan bulan Juni 2024 lalu.
Darul Khutni mengungkapkan, bahwa beberapa waktu lalu bertempat di Sekretariat Partai Gelora Merangin, Ir Fajarman pernah menyatakan meminta dukungan secara tertulis untuk maju sebagai Calon Kepala Daerah.
“Di Sekre Partai Gelora Beliau (Fajarman-red) meminta dukungan secara tertulis untuk maju sebagai calon bupati Merangin. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bahwa bagi ASN yang maju dalam Pilkada harus mundur dari jabatan,” kata Darul Khutni. Jum’at (12/7/2024).
Darul menambahkan, untuk maju sebagai calon kontestan di Pilkada Merangin 2024, Ir Fajarman telah menyampaikan permohonan pengunduran diri dan Pertek BKN juga telah keluar.
“Persoalannya, setelah Pertek BKN keluar justru tidak ditindaklanjuti oleh pejabat terkait, dalam hal ini PPK atau Pj Bupati Merangin,”ujar Ketua Partai Gelora Merangin itu.
Tak hanya itu, Darul Khutni akan menguji tindakan dari para pejabat di kabupaten Merangin dengan menyampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Mendagri).
“Tentunya kami akan menyampaikan permasalahan terkait dengan pasal 72 ayat (1) dan pasal 80 ayat (2) UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, apakah ketentuan pasal ini tidak perlu diterapkan untuk pemberhentian pejabat terkait?. Kedua, dirinya juga akan menyampaikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Bawaslu, karena Ir Fajarman ini merupakan seorang ASN. Apakah dengan tersebarnya baleho dan permohonan ke Partai politik oleh Sekda aktif termasuk dalam pelanggaran atau tidak?,”ungkapnya.
Ketiga, Sang Advokat itu juga akan menyampaikan kepada Omdusman RI, karena ini merupakan proses administrasi pemerintahan.
“Apakah keluarnya Pertek kemudian dengan unsur kesengajaan mendiamkan, sehingga tidak ditindaklanjuti sampai menunggu kepastian mendapat partai untuk maju pilkada, apakah hal itu termasuk dalam maladminsitrasi atau tidak?” tanya Darul.
Ketiga persoalan tersebut akan disampaikannya ke instansi yang telah kami sebutkan, dan hasilnya sangat diharapkan agar menjadi preseden dimasa yang akan datang.
“Misalnya Pj Bupati tidak diberi sanksi dalam bentuk pemberhentian jabatan dan Ir Fajarman tidak dikenakan sanksi berhenti dari jabatan serta pejabat lainnya tidak dijatuhi sanksi terkait dengan mendiamkan pertek, maka kedepan jangan lagi dipersoalkan jika bupati tidak menindak lanjuti pertek BKN dan terdapat ASN yang menebar baleho untuk kepentingan pencalonan dalam kontestasi politik. Surat tersebut akan kami sampaikan secepatnya, paling lambat minggu ketiga bulan Juli 2024,”Pungkasnya.(*)