Baru 5 Bulan Menjabat, Kepsek di Merangin Ini Dicopot Jabatannya

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Merangin, A Gani. Foto: Edo/Jambiseru.com
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Merangin, A Gani.Foto: Edo/Jambiseru.com

MERANGIN, Jambiseru.com – Baru saja dilantik 5 bulan, Kepsek (Kepala Sekolah) SMPN satu ini, AK, malah dicopot lagi jabatannya oleh Bupati Merangin Mashuri.

Untuk diketahui, Bupati Merangin H Mashuri melantik 67 Kepala Sekolah (Kepsek) di lingkungan pemerintah kabupaten Merangin, di lapangan tennis indoor kelurahan Pematang Kandis Bangko, Rabu (29/3/2023) lalu.

Pelantikan 67 Kepala Sekolah itu dilakukan untuk mengurangi jumlah Sekolah yang dijabat Pelaksana tugas (Plt) yang berjumlah 80 Sekolah yakni, Sekolah Dasar (SD) 58 orang dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sembilan orang.

Bacaan Lainnya

Informasi yang dihimpun, ada seorang Kepala SMPN yang baru dilantik Oktober 2022 lalu, malah dicopot atau nonjob tanpa pemberitahuan.

“Saya dilantik oktober 2022 lalu, karena Kepsek sebelumnya mengundurkan diri,” ungkap Ak mantan Kepsek yang nonjob tersebut kepada Jambiseru.com.

Meski begitu, AK juga heran karena yang dilantik sebagai Kepala SMPN tempat ia bertugas tersebut, malah mantan Kepsek yang sebelumnya mengundurkan diri dari jabatannya.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Merangin A Gani dikonfirmasi terkait pelantikan Kepsek SMPN tersebut mengatakan, itu sudah sesuai prosedur.

“Karena mantan Kepsek mengajukan diri, sedangkan Kepsek sekarang terdapat beberapa kekurangan syarat yang tertuang dalam permendikbud nomor 40 tahun 2021 Bab II tentang persyaratan penugasan guru sebagai kepala sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah atau masyarakat,” kara Gani, Kamis(30/3/2023).

Dijelaskan Gani, dari 11 point persyaratan penugasan guru sebagai Kepala sekolah itu terdapat 4 syarat mutlak yang wajib dipenuhi. Pertama memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-4) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.

“Kedua memiliki sertifikat pendidik, kemudian yang ketiga memiliki sertifikat guru penggerak dan yang keempat memiliki pangkat paling rendah penata much tingkat I, golongan ruang III/b bagi guru yang berstatus PNS,” tambahnya.

Ditanya bagaimana dengan 67 Kepala sekolah yang baru dilantik, apakah semuanya memenuhi 11 sayarat atau minimal 4 persyaratan penugasan guru sebagai Kepala sekolah? mantan Asisten III Setda Merangin itu menegaskan, bahwa semuanya memenuhi persyaratan.

“Semuanya memenuhi persyaratan, namun jika Ada di kemudian hari terdapat disuatu sekolah di bawah naungan Dinas Dikbud Merangin kita akan mengevaluasi,”jelasnya.

Ditanya terkait Kepala sekolah yang dicopot tanpa pemberitahuan, A Gani membantah.

“Gak mungkinlah tidak ada pemberitahuan, paling tidak setelah dilantik ada pemberitahuan,” pungkasnya. (edo)

Pos terkait