Polres Kerinci Tangkap 6 Tersangka Judi Togel dan Online

Tersangka Judi Togel dan Online
Polres Kerinci Tangkap 6 Tersangka Judi Togel dan Online. Foto : Oga/Jambiseru.com

Jambi Seru – Jajaran Polres Kerinci berhasil tangkap 6 tersangka (3 judi togel dan 3 judi online) di lokasi berbeda akhir pekan lalu.

Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian, didampingi Kasat Reskrim Polres Kerinci IPTU Edi Mardi saat konferensi pers di Mapolres Kerinci Senin (29/08/2022), menjelaskan, ke enam tersangka tersebut diamankan di lokasi berbeda beserta dengan sejumlah barang bukti lainnya.

Kasat Reskrim Polres Kerinci, Iptu Edi Mardi, menambahkan, 3 lokasi TKP judi togel online yang diamankan yakni di Desa Pasar Siulak Gedang pada Sabtu 20 Agustus 2022, dengan tersangka RR (39) warga Rt 01 Desa Pasar Siulak Gedang. Lokasi Kedua di Desa Koto Aro Siulak di hari yang sama dengan tersangka MP (34) seorang kuli bangunan warga Desa Koto Aro.

Bacaan Lainnya

“Lokasi ke tiga di Desa Siulak Deras Mudik, pada Selasa 23 Agustus 2022, dengan tersangka AP (28) warga Rt 02 Desa Sembilan,” ungkap Kasat Reskrim saat jumpa pers di halaman depan Mapolres Kerinci.

Ditambahkan, pekan itu juga terdapat 3 tersangka judi chip domino yang ikut diamankan pada Minggu 21 Agustus 2022, yakni tersangka ZD (31) warga Rt 07 Kelurahan Pondok Tinggi. Selanjutnya terasangka BT (39) warga Rt 11 Desa Koto Keras. Dan tersangka RN (42) warga Desa Koto Dua Baru.

Dijelaskan Kasat, kronologis penangkapan, Tim opsnal Satreskrim Polres Kerinci mendapat informasi dari masyarakat, dan selanjutnya unit opsnal berkoordinasi dengan unit Reskrim Polsek setempat melakukan pengintaian terhadap pelaku. Lalu diamankan tersangka beserta dengan sejumlah barang bukti ke Mapolres Kerinci.

“BB yang berhasil diamankan yakni uang, beberapa unit handphone, beberapa buah kartu ATM, buku tabungan dan enam helai kertas yang berisikan angka–angka togel. Barang bukti ini disita guna untuk penyelidikan lebih lanjut terkait kasus judi online yang ada di Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci,” bebernya.

Enam tersangka ini dijerat pasal 303 ayat 1 dan ayat 2 KUHP, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

IPTU Edi Mardi Siswoyo berharap masyarakat memberi informasi terkait perjudian, laporan tersebut akan ditindak lanjuti untuk dilakukan penyelidikan.(oga)

Pos terkait