Warga Merangin Laporkan Kasus Dugaan Mafia Tanah ke Kejagung

Warga Merangin Laporkan Kasus Dugaan Mafia Tanah ke Kejagung
Kejari Merangin.Foto: Edo/Jambiseru.com

Jambi Seru – Leni, warga Desa Tambang Emas, Kecamatan Pamenang Selatan, Kabupaten Merangin, membuat pengaduan melalui hotline Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Pada 8 Februari 2022 lalu. Ia melaporkan  adanya  dugaan kasus Mafia tanah. Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin saat ini juga sudah terima laporan tersebut dari Kejagung RI.

Menindaklanjuti laporan  tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Merangin, Dr. R.R Theresia Try Widorini, membentuk dan menurunkan tim yang diketuai oleh Kasi Intel Kejari Merangin. Langkah ini dilakukan dengan mengacu pada surat edaran Kejaksaan Agung RI nomor 11 tahun 2021, tentang pemberantasan Mafia tanah.

Tim bentukan Kejari Merangin ini langsung bergerak cepat. Mereka langsung turun ke lapangan guna  menelusuri,  mengumpulkan data dan keterangan dari pihak terkait. Tim memastikan  ada atau tidaknya penyerobotan lahan.

Bacaan Lainnya

“Dari data dan keterangan yang berhasil dikumpulkan, lalu tim melakukan analisa dan mengambil kesimpulan bahwa belum ditemukan penyerobotan lahan seperti apa yang dilaporkan terlapor,” ujar Kajari Merangin, Selasa (29/3/2022) siang.

Selain itu, tim juga mendapati terjadinya kesalahpahaman antara kedua belah pihak. Setelah dilakukan upaya damai selanjutnya kedua pihak sepakat diselesaikan persoalan dengan cara kekeluargaan.

“Karena mereka sepakat berdamai, selanjutnya kedua belah pihak menandatangani surat kesepakatan. Acara penandatanganan kesepakatan tersebut dilaksanakan di Kantor Kejari Merangin, Selasa (29/3/2022) yang juga dihadiri Pak Juwarno, Kades Tambang Emas,” tambahnya.

Namun dalam kesepakatan persamaian tersebut, terdapat tiga poin kesepakatan. Pertama, Pihak II bersedia melepas dan menerima hasil pengukuran tanah yang telah diukur pihak BPN Merangin.

Kedua, Pihak I (Pelapor) bersedia menerima dan mengganti rugi 22 pohon Sawit dengan uang sebesar Rp 10 Juta, dan Ketiga, sebelum ganti rugi dibayar Pihak I maka sawit akan dipanen Pihak II.

Pos terkait