Berkas Perkara Pembunuhan Plt Kepala BPBD Merangin Dilimpahkan ke Kejaksaan

Pembunuhan Plt Kepala BPBD Merangin
Pelaku pembuhan kepala BPBD Merangin.Foto: Edo/Jambiseru.com

Jambiseru.com – Satreskrim Polres Merangin akhirnya melimpahkan berkas perkara pembunuhan Plt Kepala BPBD Merangin, Syafri ke Kejaksaan Negeri Merangin pada Selasa (28/9/2021).

Dikatakan Kasi Intelijen Kejari Merangin, Taufik Yanuarsyah, bahwa berkas tersangka dan barang bukti pelaku diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Kasi Pidana Umum, Rizal purwanto.

Baca Juga : PPP Tak Setuju Pelaksanaan Pemilu Bulan Mei 2024

“Berkas perkara pembunuhan Plt Kepala BPBD Merangin, pak Syafri sudah tahap II. JPU melakukan penahan untuk 20 hari kedepan sesuai ketentuan KUHAP,” kata Taufik Selasa (28/9/2021).

Selanjutnya, Kejari akan melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri untuk menentukan jadwal persidangan.

“Berkas ini dilimpahkan dulu ke Pengadilan Negeri, kemudian yang menentukan jadwal sidangnya,”ujarnya.

Baca juga : Daftar Kelurahan – Kecamatan Merangin (Bangko) Jambi

Untuk diketahui tersangka perkara pembunuhan itu, Redian Tubagus Rangga (28) warga Desa Sungai Kapas C.2 Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin yang berasal dari Prabumulih, Sumatera Selatan.

Tersangka tak lain orang dekat korban, pekerja kebun korban yang telah bekerja dalam beberapa tahun terakhir. Dalam perkara itu tersangka disangkakan melanggar Pasal 339 KUHPidana Dan Atau Pasal 338 KUHPidana.

Pasal 339 KUHP berbunyi Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun

Dan Atau Pasal 338 KUHP yang berbunyi barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Taufik menyebut, proses tahap II dilaksanakan dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19.

Pos terkait