Diduga Gelapkan Dana Nasabah, Pegawai Bank BTPN Sungai Penuh Ditangkap

Pegawai Bank BTPN Sungai Penuh Ditangkap
Pelaku (duduk) saat diamankan. Foto : Oga/Jambiseru.com

Jambiseru.com – Satreskrim Polres Kerinci menangkap SYA, Pegawai Bank BTPN Sungai Penuh yang dilaporkan atas dugaan telah menggelapkan dana Nasabah, Rabu (26/5/2021)

SYA menerima uang pelunasan pinjaman nasabah, tapi uang itu tidak disetor ke Bank, kejadian sekitar bulan Juli tahun 2019, aksinya terkuak dari hasil auditor Bank BTPN.

Atas perbuatan tersebut SYA dialporkan oleh Derry Christian, pegawai bank itu juga ke polres Kerinci. Kerugian mencapai Rp 393.386.065.

Dua saksi saksi korban sudah diminta keterangan yakni Debitur YSI dan Debitur SRL.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim Polres Kerinci Iptu Edi Mardi.

Kronologis kejadian, kata Edi, sekitar bulan Juli 2019 pihak auditor BTPN pusat melakukan audit terhadap dugaan penunggakan kredit pinjaman debitur.

Setelah dilakukan audit, pihak bank melakukan konfirmasi ke debitur yang bersangkutan dan mendapat keterangan dari debitur bahwa debitur telah melakukan pelunasan di pinjaman di bank BTPN KCP Sungai Penuh dengan cara take over dan menyerahkan uang pelunasan tersebut ke salah satu pegawai bank atas nama SYA.

Kemudian pihak auditor melaporkan perkara tersebut ke unit Tipidter Polres Kerinci untuk penyelidikan lebih lanjut.

Setelah dilakukan penyelidikan tersebut, diketahui SYA menerima uang pelunasan dari beberapa debitur dan tidak dilakukan penyetoran sehingga menyebabkan kerugian terhadap debitur dan bank.

Berdasarkan hasil penyelidikan diidapat 2 (dua) alat bukti yang cukup dan unit tipidter melakukan upaya paksa penangkapan terhadap terduga pelaku tersebut yang saat itu sedang berada di salah satu warung yang berada di Kota Sungai Penuh.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, terduga pelaku mengakui semua perbuatan yang telah ia lakukan terhadap beberapa debitur dan kita amankan,” ungkap Edi Mardi.

Atas perbuatan tersnagka dijerat Pasal 49 ayat 1 huruf a dan b,ayat ( 2 ) huruf b UU no.10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU No.7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Jo Pasal 374 KUHP.

Dengan ancaman hukuman dengan pidana penjara sekurang 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sekurang kurangny Rp.10.000.000.000 dan paling banyak Rp.200.000.000.000. (oga)

Pos terkait