JAMBI, Jambiseru.com – Penyelidikan dugaan korupsi pajak parkir di Pasar Angso Duo Jambi memasuki babak baru. Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jambi menggeledah kantor pengelola parkir pada Rabu (26/11/2025) dan menyita sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan aliran retribusi parkir.
Penggeledahan yang berlangsung selama tiga jam itu dilakukan untuk mengungkap adanya dugaan penyimpangan setoran pajak parkir yang disebut-sebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,5 miliar.
Dalam operasi tersebut, penyidik membawa berbagai dokumen transaksi, laporan retribusi, hingga perangkat komputer yang diduga menyimpan data pengelolaan keuangan Pasar Angso Duo, yang saat ini dikelola oleh PT Eraguna Bumi Nusa (EBN).
Kasi Pidsus Kejari Jambi, Soemarson, yang memimpin langsung penggeledahan menyatakan, langkah itu dilakukan untuk memperkuat bukti dalam penyidikan.
“Penggeledahan dilakukan guna melengkapi alat bukti terkait dugaan penyimpangan retribusi parkir yang sedang kami telusuri,” katanya.
Kejari Jambi juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan kebocoran retribusi parkir, termasuk dari unsur pemerintah daerah. Penyidikan masih berlangsung, dan kejaksaan menegaskan akan menuntaskan kasus ini.
“Kami akan mengusut tuntas dugaan kebocoran pendapatan daerah dari sektor retribusi parkir,” jelasnya.
Sementara, PT Eraguna Bumi Nusa melalui bagian legalnya, Maiful Efendi membenarkan, adanya pemeriksaan dan penyitaan dokumen oleh penyidik kejaksaan.
“Kami telah menyerahkan seluruh dokumen yang diminta penyidik. Perusahaan bersikap kooperatif dan siap mengikuti seluruh proses hukum,” katanya. (uda)













