JAMBI, Jambiseru.com – Mantan Pj Bupati Tebo, Aspan dihadirkan sebagai saksi pada sidang perkara dugaan korupsi pembangunan Pasar Tanjung Bungur, Kabupaten Tebo, yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Senin (27/10/2025).
Selain Aspan, hadir juga 3 saksi lainnya yakni Desman Arif sebagai Pembuat Penawaran Konstruksi, Nurwidianto sebagai mandor dan kepala tukang dan Sidiq sebagai anggota Jasa Raharja.
Dalam keterangannya, mantan Pj Bupati Tebo Aspan menjelaskan bagaimana prosedur dan teknis perencaraan pembangunan pasar Tebo.
“Apa yang saudara ketahui terkait perencaraan pembangunan pasar Tebo ini,” tanya JPU kepada saksi Aspan.
Dalam keterangan mantan Pj Bupati Tebo ini, dirinya menjelaskan bagaimana prosedur dan teknis perencaraan pembangunan pasar Tebo.
“Yang saya ketahui itu pertama pengusulan kegiatan pembangunan dari koordinat, lalu menyampaikan ke saya bahwa ada program pembangunan pasar. Untuk itu saya berkoordinasi dengan anggota Dinas Perdagangan, saya minta untuk ditemui dengan Kadis Perdagangan. Yang hadir waktu itu Kadis, saya dan lainnya, lalu audiensi lah kami saat itu,” jelas Aspan.
Siapa sangka, Aspan ternyata mengaku tidak mendapatkan apa-apa dari pembangunan pasar ini. JPU menanyakan apakah saksi Arpan mendapatkan komisi atau fee dari pembangunan pasar tersebut.
“Tidak, tidak ada. Karena mereka melapor ke saya setelah selesai pemeriksaan BPKP,” ujarnya.
Dalam fakta persidangan Aspan pun mengaku dirinyalah yang membawa proposal pembangunan Pasar Bungur ke Kementerian.
Pada saat itu, proposal yang diajukan ke Kementerian dengan jumlah anggaran Rp 5 miliar.
“Saya yang tandatangan dan saya bersama beberapa orang Kadis yang mengajukan proposal pembangunan pasar ke Kementerian,”bebernya.
Namun saat ditanya apakah Aspan mengetahui adanya perubahan jumlah anggaran pembangunan Pasar Bungur menjadi Rp 2,7 miliar setelah diajukan ke Kementerian? Aspan mengaku tahu dari pihak Dinas.
“Pas mengajuan Rp 5 miliar saya tahu karena saya yang tandatangan. Setelah itu saya dapat informasi kalau anggaran yang disetujui sekitar Rp 2 atau 3 miliar gitu. Sayapun langsung meminta mereka untuk menyiapkan semua keperluan untuk pembangunan pasar,” bebernya.
Saksi Aspan juga menjelaskan mengenai awal mula perencanaan pembangunan pasar.
“Yang saya ketahui itu pertama pengusulan kegiatan pembangunan dari koordinat, lalu menyampaikan ke saya bahwa ada program pembangunan pasar,” kata dia.
“Untuk itu saya berkoordinasi dengan anggota Dinas Perdagangan, saya minta untuk ditemui dengan Kadis Perdagangan. Yang hadir waktu itu Kadis, saya dan lainnya, lalu audiensi lah kami saat itu,” jelas Aspan di hadapan majelis hakim.
Diketahui bahwa program pembangunan pasar ini ada 5 pasar yang diusulkan, namun yang hanya disetujui yaitu pasar Tanjung Bungur ini.
JPU pun bertanya apakah saksi mengetahui bahwa lokasi dibangunnya pasar ini merupakan wilayah rawan banjir?
Aspan mengaku bahwa dirinya tidak tahu bahwa lokasi tersebut merupakan daerah rawan banjir. Karena selama dirinya meninjau lokasi tersebut tidak pernah dalam keadaan banjir.
Diperkuat lagi dengan keterangan warga sekitar yang mengaku, bahwa banjir di daerah itu merupakan banjir tahunan setiap 5 tahun sekali.
Saksi mengungkapkan bahwa dirinya, tidak pernah kurang dari tiga kali berkunjung ke lokasi pembangunan.
“Pertama saat pemasangan fondasi, kedua saat pemasangan keramik,”bebernya.
Mantan Pj Bupati Tebo ini mengungkapkan bahwa dirinya tidak pernah menjadwalkan kunjungannya.
JPU juga menanyakan mengenai dasar klasifikasi pembangunan pasar ini.
“Pasar itu kami bangun meneruskan pembangunan pasar yang bertahun-tahun sudah ada disitu, mengenai persyaratan teknis apa yang perlu, ini dinas yang urus, saya hanya sebatas audiensi menyampaikan proposal, termasuk sertifikat tanah itu dinas,” jelas Aspan.
Selama proses pembangunan pasar ini, saksi mengaku bahwa dirinya kerap kali berkomunikasi dengan terdakwa Nurhasanah dan Edi Sofyan mengenai perkembangan pasar.
Namun, sepertinya terdakwa Nurhasanah seperti menyangkal hal ini. Terlihat terdakwa menggelengkan kepalanya saat saksi menjawab pertanyaan JPU.
Saat saksi menjelaskan mengenai pengusulan pasar di Jakarta, Nurhasanah juga tampak menggelengkan kepalanya seolah tak setuju dengan kesaksian Aspan.
Untuk diketahui, pagu anggaran pada pembangunan Pasar Tanjung Bungur sebesar Rp2,7 miliar, dan ditemukan Rp 1 miliar digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.
Pada kasus ini, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo menetapkan 7 orang dalam dua tahap terdakwa.
Terdakwa tersebut adalah Nurhasanah, Kepala Dinas Perindagkop Kabupaten Tebo, selaku penanggung jawab program, Edi Sofyan yang merupakan Kabid Perdagangan Diskoperindag, diduga ikut mengatur proses administrasi anggaran.
Solihin,pihak ketiga yang terlibat dalam pengaturan teknis proyek, Haryadi, Konsultan pengawas yang seharusnya memastikan kualitas pekerjaan sesuai kontrak, Dhiya Ulhaq Saputra yang merupakan Direktur CV Karya Putra Bungsu (KPB), perusahaan pelaksana proyek.
Selanjutnya Harmunis yang merupakan kontraktor yang disebut sebagai peminjam bendera CV KPB untuk memenangkan tender dan Paul Sumarno yang merupakan Konsultan perencana pembangunan pasar.
Keterlibatan tujuh terdakwa dianggap saling terkait.
Mulai dari penyusunan dokumen perencanaan, pengawasan teknis, hingga praktik dugaan mark up yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.061.233.105,09. (uda)
Sumber: Jambiindependent.co.id












