Jambi Seru – Satreskrim Polres Batanghari berhasil mengamankan H (47), pelaku penimbun bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar. Pelaku melakukan penimbunan di Desa Tenam, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari.
Penangkapan H tersebut berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat sekira pukul 14.00 WIB. Dari informasi diketahui bahwa di RT 06 Desa Tenam, Kecamatan Muara Bulian, di salah satu ruko diduga dijadikan tempat menimbun bahan bakar minyak bersubsi jenis solar.
Berdasarkan laporan tersebut, tim gabungan Polres Batanghari bersama Unit Reskrim Polsek Muara Bulian melakukan pendalaman terkait informasi tersebut.
Sekira pukul 15.30 WIB tim langsung ke lokasi dan menemukan di dalam ruko tersebut ada 35 galon ukuran 35 liter dan 10 Galon ukuran 10 liter yang berisi minyak solar.
Selanjutnya tim gabungan melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka H, yang diduga memiliki dan menyimpan BBM bersubsidi jenis solar tersebut. Kemudian tim gabungan membawa tersangka beserta barang bukti ke Mapolres Batanghari.
Kapolres Batanghari, AKBP M. Hasan kepada awak media membenarkan penangkapan tersangka penimbun BBM bersubsidi jenis solar tersebut.
“Iya, tim gabungan kita yang terdiri dari Satreskrim Polres dan Unit Reskrim Polsek Muara Bulian berhasil mengamankan tersangka penimbunan BBM bersubsidi jenis solar,” ungkap Kapolres Batanghari AKBP M. Hasan, Senin (22/08/2022). (riz)