Jambi Seru – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Kabupaten Muarojambi, di Desa Mendalo Darat, ternoda. Ratusan masyarakat tidak bisa ikut memilih. Undangan memilih diblokir, bahkan banyak warga tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang bisa digunakan pada Pileg, Pilbup dan Pilgub tidak bisa digunakan pada Pilkades Mendalo Darat. Sehingga dinilai Pilkades Mendalo Darat cacat Administrasi.
Baca juga di Jambiseru.com – Jambi Seru :
Soal Minyak Goreng, Ini Kata Gubernur Jambi Al Haris kepada Mahasiswa
“Kita mencurigai ini skenario politik incumbent. Sejumlah pemilih potensial kita dibuang di DPT sehingga tidak bisa ikut memilih. Trik curang membuang data pemilih ini yang kami nilai cacat administrasi,” kata Chris Saladin Hakim Ketua Tim Cakades Mendalo Darat Nomor Urut 3 Jon Efendi kepada media, kemarin.
Menurut Saladin, Ketua Panitia Pilkades Mendalo Darat Sukadi sebelumnya pernah menyebutkan DPT yang digunakan mengacu pada DPT Pilgub 2020. Kenyataannya, setelah dibandingkan DPT Pilgub dan DPT Pilkades banyak mata pilih yang disingkirkan.
“Ini kan kecurangan terstruktur,” tegas Chris Saladin. Dampaknya tingkat partisipasi pemilih minim. Dari 8.216 mata pilih, yang menggunakan hak pilih hanya 4.673.
Dijelaskan, tidak saja membongkar DPT. Panitia pemilih juga memindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang lokasinya jauh dari pemilih mayoritas. Sehingga terkesan panitia ‘menghadang’ para pemilih khususnya pemilih lanjut usia untuk ikut menyumbangkan suara.
Pemindahan TPS ini katanya jelas sudah mengangkangi Perbup Muaro Jambi Nomor 11 Tahun 2018 tentang pedoman Pemilihan Kepala Desa. Pada Pasal 57 ayat 2 disebutkan
“TPS ditentukan lokasinya di tempat yang mudah dijangkau, termasuk oleh penyandang cacat, serta dapat menjamin setiap pe,ilih dapat memberikan suaranya secara langsung, umum, bebas dan rahasia, jujur dan adil.”
“Banyak masyarakat yang tidak bisa memilih, khususnya lansia karena jarak TPS jauh,” katanya lagi.
Pengamat Hukum dan Politik dari Universitas Jambi Ivan Fauzani, SH, MH menyayangkan trik bongkar DPT dan membuang data pemilih untuk memenangkan sebuah pertarungan politik. Jika ini benar dilakukan, termasuk tindakah pidana.
“Undang-undang secara jelas dan nyata melindungi hak masyarakat untuk memilih dan dipilih. Kenapa ini malah data yang resmi dikeluarkan KPU dibongkar dan banyak nama pemilih yang dibuang,” tegasnya.
Makanya dia minta untuk mengecek kembali kebenarannya. Jika panitia Pilkades merujuk DPT Pilgub yang digunakan untuk data pemilih di Pilkades Mendalo Darat, maka mereka tidak diperkenankan untuk membuang data pemilih.
“Jika ini benar, ini sudah masuk ranah pidana,” kata Ivan.
 













