Pembunuh Kepala BPBD Merangin Divonis 14 Tahun

Sidang pembunuh kepala bpbd merangin
Sidang pembunuh kepala bpbd merangin

Pembunuh Kepala BPBD Merangin Divonis 14 Tahun

Jambi Seru – Setelah menjalani proses persidangan sebanyak sembilan kali, akhirnya Majelis Hakim memutuskan vonis kepada terdakwa pembunuh Kepala BPBD Merangin, Syafri (55).

Pada sidang putusan yang dilaksanakan Kamis (23/12/2021) pukul 13.30 WIB itu, terdakwa divonis majelis hakim dengan hukuman 14 tahun penjara.

Bacaan Lainnya

Persidangan di Pengadilan Negeri Bangko tersebut, dipimpin oleh hakim ketua Salman Al farasi dan hakim lainnya yaitu Yudi Noviandri dan Miryanto.

Baca juga : Ini Pengakuan Pelaku Pembunuh Kepala BPBD Merangin

Sidang diikuti terdakwa secara virtual dari Lapas Kelas II Bangko. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Julfadli mengikuti sidang dari Ruang Sidang Online Kejaksaan Negeri Merangin.

Julfadli mengatakan, dalam sidang yang digelar secara virtual tersebut, terdakwa dijatuhi vonis 14 tahun pejara.

“Iya, tadi siang agenda sidang dakwaan kesembilan dalam kasus perkara Pembunuhan Kepala Pelaksana BPBD Merangin, terdakwa Redian Tubagus Rangga Alias Angga divonis 14 tahun penjara,” kata Julfadli.

Selama proses sidang, Majelis Hakim membacakan kronologis pembunuhan yang dilakukan terdakwa Angga. Baru selanjutnya Majelis Hakim membacakan Putusan.

Majelis Hakim menyatakan terdakwa Redian Tubagus Rangga Alias Angga, secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana.

“Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan,ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum diancam pidana dalam Pasal 339 KUHPidana sesuai dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum,” kata hakim ketua membacakan putusan.

Pos terkait