Walhi Jambi Gugat Menteri LHK dan Gubernur

Mediasi Sidang Gugatan Walhi Jambi
Direktur Walhi Jambi, Abdullah.Foto: Jambiseru.com

Jambi Seru – Kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Jambi memasuki babak baru. Gugatan Walhi Jambi terhadap 2 perusahaan dengan turut tergugat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LKH) serta Gubernur Jambi ini, sudah masuk ke tahap persidangan.

Direktur Walhi Jambi, Abdullah, mengatakan, gugatan terhadap PT Pesona Belantara Persada (tergugat I) dan PT Putraduta Indah Wood (tergugat II), sudah disidang perdana pada 21 April 2021 di Pengadilan Negeri Jambi.

“Tapi pihak tergugat mangkir. Malah yang satu alamat kantornya ndak jelas,” ungkap Abdullah, ditemui di kantor Walhi Jambi, beberapa hari lalu.

Bacaan Lainnya

Terpisah, salah seorang kuasa hukum Walhi Jambi, Musri Nauli SH, menjelaskan, selain dua perusahaan itu, Walhi juga turut menggugat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Gubernur Jambi. Karhutla itu terjadi pada tahun 2019 lalu.

“Walhi berhak mengajukan gugatan sebagaimana diatur di dalam UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Mekanisme gugatan atas nama Organisasi dikenal dengan nama “legal standing”,” ungkap Musri Nauli kepada media, Minggu (9/5/2021).

Data Walhi menunjukkan, lahan yang terbakar milik tergugat I (PT Pesona Belantara Persada) seluas 20.850,29 hektar dan tergugat II (PT Putraduta Indah Wood) seluas 20.693,46 hektar.

Lokasi kebakaran, Tergugat I telah terbakar berdasarkan Peta Hasil Pengukuran Lahan Bekas Terbakar pada IUPHHK-HA PT Putraduta Indah Wood dan PT Pesona Belantara Persada di Desa Betung, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi yang diterbitkan berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi Nomor : 6480/SPT/Dishut-3.2/X/2019 tanggal 22 Oktober 2019.

Para tergugat bertanggungjawab terjadinya kebakaran sebagaimana diatur di dalam Pasal 88 UU No. 32/2009 dan UU No. 11/2020. Karena itu, Tergugat I harus memulihkan lahan bekas terbakar sebesar Rp 90,6 miliar; dan TERGUGAT II memulihkan lahan dengan biaya sebesar Rp 101,2 miliar.

“Jadi para tergugat harus memulihkan lahan dengan biaya secara tanggung renteng sebesar Rp 846 miliar. Biaya pemulihan disetorkan ke Pemerintah Provinsi Jambi,” tegas Bang Nauli -sapaan akrab Musri Nauli SH-.

Kuasa hukum Walhi Jambi atas gugatan karhutla tahun 2019 itu, ialah ; Ramos AH Hutabarat SH, Musri Nauli SH, Togi Parulian Silalahi SH, Sena Neranda SH, Oktir Nebi SH MH, Donal Hazekiel Silalahi SH, Boy J Even Sembiring SH MH dan Ronald M Siahaan SH MH. (uda)


Lihat lebih banyak berita Jambiseru.com di SINI

Pos terkait