Jambi Seru – Direktur Walhi Jambi Abdullah, menegaskan bahwa 2 perusahaan menjadi biang kerok atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Jambi tahun 2019 lalu. Dua perusahaan itu adalah PT Putra Duta Indahwood dan PT Pesona Belantara Persada.
Menurut Direktur Walhi Jambi periode 2021-2025 ini, Abdullah, dua perusahaan PT Putra Duta Indahwood dan PT Pesona Belantara Persada telah menjadi penyebab kebakaran puluhan ribu hektar di kawasan Muaro Jambi. Akibat dua perusahaan itu, rakyat Jambi jadi tersiksa akibat kepungan kabut asap.
“Nah, bagi masyarakat Jambi yang tersiksa kabut asap tahun 2019 lalu, harus tahu 2 perusahaan ini. Mereka lah biang kerok asap yang menyiksa kita,” ungkap Abdullah, lagi.
Direktur Walhi Jambi yang terpilih beberapa waktu lalu itu, menambahkan, untuk memberi efek jera bagi perusahaan lain, non goverment organization (NGO) lingkungan ini telah mengajukan gugatan kepada PT Putra Duta Indahwood dan PT Pesona Belantara Persada.
Untuk diketahui, Si Doeal alias Bedul alias Abdullah, terpilih sebagai Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Provinsi Jambi periode 2021-2025 pada Rabu (31/3/2021).
Pada pemilihan itu, Si Doel berhasil unggul atas calon lainnya, yakni Oscar dengan perolehan 6 suara.
Bahkan, sidang perdana gugatan sudah dilakukan pada 21 April 2021 lalu di Pengadilan Negeri (PN) Jambi. Tapi sidang ditunda karena perusahaan tergugat tak hadir.
“Malah PT Putra Duta Indahwood itu alamatnya palsu alias alamat fiktif. Karena itu, pengadilan kabarnya akan memanggil paksa manajemen perusahaan itu,” beber Abdullah di kantor Walhi Jambi, kawasan 16, Kota Jambi, belum lama ini.
Menurutnya, sidang gugatan ini sangat penting bagi masyarakat se-Provinsi Jambi. Sebab, jika karhutlah dibiarkan dan pelakunya tak diberi efek jera, di masa akan datang tentu karhutla akan kembali terjadi.
“Dan masyarakat Jambi sudah tentu akan jadi korban atas kebakaran hutan dan lahan seperti ini. Kita akan menghirup asap tebal lagi, kesehatan terganggu, tentu kita tak mau kondisi ini terjadi lagi, kan?” tambahnya.
Gugatan Sudah Diproses
Musri Nauli SH, menjelaskan, selain dua perusahaan itu, Walhi Jambi juga turut menggugat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Gubernur Jambi. Karhutla itu terjadi pada tahun 2019 lalu.
“Walhi berhak mengajukan gugatan sebagaimana diatur di dalam UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Mekanisme gugatan atas nama Organisasi dikenal dengan nama “legal standing”,” ungkap Musri Nauli kepada media, Minggu (9/5/2021).
Data Walhi menunjukkan, lahan yang terbakar milik tergugat I (PT Pesona Belantara Persada) seluas 20.850,29 hektar dan tergugat II (PT Putraduta Indah Wood) seluas 20.693,46 hektar.
Lokasi kebakaran, Tergugat I telah terbakar berdasarkan Peta Hasil Pengukuran Lahan Bekas Terbakar pada IUPHHK-HA PT Putraduta Indah Wood dan PT Pesona Belantara Persada di Desa Betung, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi yang diterbitkan berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi Nomor : 6480/SPT/Dishut-3.2/X/2019 tanggal 22 Oktober 2019.
Para tergugat bertanggungjawab terjadinya kebakaran sebagaimana diatur di dalam Pasal 88 UU No. 32/2009 dan UU No. 11/2020. Karena itu, Tergugat I harus memulihkan lahan bekas terbakar sebesar Rp 90,6 miliar; dan TERGUGAT II memulihkan lahan dengan biaya sebesar Rp 101,2 miliar.
“Jadi para tergugat harus memulihkan lahan dengan biaya secara tanggung renteng sebesar Rp 846 miliar. Biaya pemulihan disetorkan ke Pemerintah Provinsi Jambi,” tegas Bang Nauli -sapaan akrab Musri Nauli SH-, yang juga mantan Direktur Walhi Jambi periode lalu ini.
Kuasa hukum Walhi Jambi atas gugatan karhutla tahun 2019 itu, ialah ; Ramos AH Hutabarat SH, Musri Nauli SH, Togi Parulian Silalahi SH, Sena Neranda SH, Oktir Nebi SH MH, Donal Hazekiel Silalahi SH, Boy J Even Sembiring SH MH dan Ronald M Siahaan SH MH.(uda)
Lihat lebih banyak berita Jambiseru.com di SINI