Pemkab Muaro Jambi Bahas Regulasi Penerapan New Normal
JAMBISERU.COM – Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi mulai mempersiapkan beberapa prosedur untuk menjalankan Regulasi New Normal dalam pelayanan masyarakat dan kehidupan sosial masyarakat di Muaro Jambi, Senin (1/6/2020) pagi.
Baca Juga : Info Libur Sekolah Covid-19, Muaro Jambi Perpanjang Belajar di Rumah
Rapat persiapan ini dilakukan Pemkab Muaro Jambi bersama semua leading sektor baik TNI Polri, instansi vertikal lainnya di lingkungan Pemkab Muaro Jambi dan juga OPD di Muaro Jambi.
Pembahasan regulasi ini pum dilakukan Pemkab bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Muaro Jambi, termasuk melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kanwil Kementerian Agama, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI).
Dalam rapat tersebut, dari Dandim 0415/Batanghari, memaparkan arahan Presiden RI dalam menjalankan prinsip New Normal.
Dalam arahan ini ada beberapa poin kehidupan bermasyarakat yang diatur regulasinya, seperti dalam kegiatan ekonomi di pasar, rumah makan, swalayan, tempat rekreasi dan tempat beribadah.
“Iya, tadi Pak Dandim memaparkan tentang aturan atau standar dalam berkehidupan sosial masyarakat di beberapa tempat yang ada, kami akan mempelajari regulasi ini dan akan kami bahas untuk kami jadikan regulasi dan kami turunkan ke jajaran bawah,” kata Sekda Muaro Jambi, M Fadhil Arief.
Fadhil menerangkan, penerapan relaksasi tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/ 328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di tempat kerja perkantoran dan industri dalam mendukung keberlangsungan usaha pada situasi pandemi.
“Relaksasi dalam tatanan baru, dilakukan untuk kembali memulihkan sektor ekonomi dan pariwisata yang sempat terhenti, termasuk aktivitas sosial dan kemasyarakatan, seperti melangsungkan pernikahan, beribadah di rumah ibadah dan lain-lain. Namun penerapannya, tetap dilakukan dengan syarat-syarat tertentu dan mengikuti Protokol Kesehatan yang ketat,” terangnya.
Kata Fadhil, regulasi ini nantinya harus memberikan peluang bergeliatnya sektor ekonomi dan aktivitas sosial kemasyarakatan lainnya, dan tentunya harus memberikan dampak positif dalam penanganan COVID-19. Bukan malah sebaliknya, berdampak pada tidak terkendalinya penyebaran Covid-19 di Muaro Jambi.
“Kami berharap jika regulasi ini nantinya berjalan, semua masyarakat dan organisasi masyarakat harus saling mendukung hal ini agar tujuan utama New Normal ini dapat tercapai yaitu menekan kasus Covid-19 di Kabupaten Muaro Jambi,” jelasnya.
Sementara, Ketua Pelaksana BPBD Muaro Jambi, Zakir menyebut bahwa, akan melakukan sosialisasi ke tengah masyarakat tentang penerapan New Normal ini. Tengah pekan ini, akan dilakukan apel persiapan launching penerapannya.
“Kamis (4/6/2020) ini insyaallah akan mulai dilaksanakan apel, tentu dengan protokol COVID-19. Selain itu, patroli terus dilakukan ke tempat keramaian seperti pasar, swalayan, kita sosialisasikan ini agar masyarakat bisa faham dengan regulasinya,” sebut Zakir.
Dijelaskan Zakir, dalam melakukan hal ini, pihaknya butuh peran serta bersama untuk menjalankan regulasi ini agar nantinya bisa berjalan optimal.
Baca Juga : Isak Tangis Orang Tua NA, Gadis Manis Seberang Kota Jambi yang Diculik
“Semuanya tentu mengacu kepada aturan, baik itu edaran dari Kemenkes, Kemenag, maupun yang lainnya. Penerapannya tentu butuh kerjasama dan kesadaran kita bersama,” tutupnya. (uda)