Nikah di Rumah Ibadah Diperbolehkan Lagi, Maksimal Dihadiri 30 Orang

Banyak yang Nak Nikah Mudo
Ilustrasi buku nikah. (Ist)

Nikah di Rumah Ibadah Diperbolehkan Lagi, Maksimal Dihadiri 30 Orang

JAMBISERU.COM – Kementerian Agama mengeluarkan Surat Edaran 15 Tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman corona di masa pandemi.

Baca Juga : Isak Tangis Orang Tua NA, Gadis Manis Seberang Kota Jambi yang Diculik

Bacaan Lainnya

Dalam panduan itu terdapat aturan mengenai penyelenggaraan pernikahan di rumah ibadah. Aturan tersebut tertuang dalam poin E angka 6. Di dalamnya disebutkan bahwa pernikahan di rumah ibadah kembali diperbolehkan namun dengan sejumlah syarat.

Berikut ketentuannya:
a. Memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif COVID-19:
b. Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 20 persen (dua puluh persen) dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang; dan
c. Pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.

Baca Juga : Peluang CE-Ratu di Pilgub Jambi, dari Kasus Zola Hingga M Nuh

Adapun ketentuan itu dikeluarkan untuk mengatur kegiatan inti dan kegiatan keagamaan sosial di rumah ibadah berdasarkan kondisi riil saat pandemi. Aturan ini berlaku di lingkungan rumah ibadah yang tidak terjadi penularan COVID-19. Namun, rumah ibadah harus mengantongi Surat Keterangan Aman COVID-19 dari Gugus Tugas setempat.

Baca Selengkapnya DISINI

Pos terkait