Jambi Seru – Keberadaan PT Borneo Karya Cipta di Kabupaten Muaro Jambi mulai menimbulkan polemik. Pasalnya, perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan Kelapa Sawit ini izin Hak Guna Usaha (HGU) miliknya sudah habis. Namun aktivitas di perusahaan masih berjalan.
Diketahui, PT Borneo Karya Cipta yang terletak di Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, memiliki HGU untuk mengeloa lahan seluas 991,37 hektar. Penguasaan untuk mengelola lahan tersebut terdaftar dalam sertifikat HGU nomor 80/HGU/BPN/1995 yang ditandatangani pada 27 November 1995. Izin HGU tersebut memiliki waktu selama 10 tahun dan berakhir pada 31 Desember 2020 lalu.
Baca juga di Jambiseru.com – Jambi Seru :
Satlantas Polres Merangin Pasang Papan Imbauan di Titik Rawan
Dengan kadaluarsanya izin HGU yang dipegang PT Borneo Karya Cipta, maka sejatinya perusahaan tersebut harus menghentikan aktivitasnya di perkebunan. Namun kenyataan di lapangan, pihak perusahaan masih beraktivitas seperti biasa. Mulai dari memanen buah Kelapa Sawit dan juga melakukan replanting.
Masih beraktivitasnya perusahaan tersebut, menimbulkan polemik di masyarakat. Sebab, dengan berakhirnya izin HGU PT Borneo Karya Cipta, masyarakat berharap lahan mereka yang selama ini dikelola pihak perusahaan akan dikembalikan. Namun sudah satu tahun lebih izin itu berakhit, pihak perusahaan masih belum ada itikad baik untuk mengembalikan lahan yang dikelolanya ke masyarakat.
Dikatakan Affandi, salah satu pemuda di Desa Sungai Gelam, konflik antara masyarakat Desa Sungai Gelam dengan PT Borneo Karya Cipta telah lama terjadi. Totalnya lebih dari 10 tahun. Dengan berakhirnya HGU PT Borneo Karya Cipta, masyarakat berharap tanahnya dapat dikembalikan dan dikelola.
“Namun sampai saat ini tanah tersebut masih dikuasai perusahaan,” ujarnya, Kamis (20/1/2022).
Ia juga mengungkapkan, jika ada masyarakat yang dilaporkan pihak perusahaan, dengan dalih laporan pribadi tetapi melanggar UU Perkebunan. Sehingga konflik kian memanas.
“Kami meminta pemerintah mau turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan PT Borneo Karya Cipta dengan masyarakat yang berkonflik,” kata Affandi.
Hal senada juga dikatakan oleh Christian Napitupulu, Koordinator Koalisi Kedaulatan Rakyat Jambi (KKRJ). Menurutnya PT Borneo Karya Cipta (BKC) telah melanggar banyak undang-undang, sebab hingga kini PT Borneo Karya Cipta tidak pernah membangun kebun masyarakat atau plasma, seperti yang telah diamanatkan UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
“Tidak hanya itu, PT BKC juga telah melanggar Permentan Nomor 5 tahun 2019 karena melakukan aktivitas perkebunan tanpa HGU,” ungkapnya.