TIDAR Mendengar Turun ke Jambi: Advokasi Guru Korban Perundungan, Dorong Perlindungan Hukum dan Restorative Justice

TIDAR Mendengar Turun ke Jambi: Advokasi Guru Korban Perundungan, Dorong Perlindungan Hukum dan Restorative Justice
TIDAR Mendengar Turun ke Jambi: Advokasi Guru Korban Perundungan, Dorong Perlindungan Hukum dan Restorative Justice.Foto: Jambiseru.com

JAMBI, Jambiseru.com – Pengurus Daerah (PD) Tunas Indonesia Raya (TIDAR) Provinsi Jambi melalui program TIDAR Mendengar turun langsung melakukan advokasi atas kasus perundungan dan kekerasan yang dialami Pak Agus, guru SMK Negeri 3 Tanjung Jabung Timur.

Kasus yang menimpa Pak Agus bukan peristiwa tunggal. Temuan di lapangan menunjukkan adanya pola berulang di mana guru kerap diposisikan sebagai pihak yang selalu disalahkan, tanpa perlindungan hukum dan jaminan keamanan yang memadai saat menjalankan tugas mendidik.

Pak Agus mengalami tekanan mental dan fisik serius akibat perundungan tersebut. Ia diteriaki, dirundung oleh sejumlah siswa, mengalami lebam di wajah, hingga sempat muncul keinginan untuk menghentikan pengabdian sebagai guru. Kondisi ini mencerminkan rapuhnya sistem perlindungan terhadap tenaga pendidik di lingkungan sekolah.

Melalui advokasi yang dilakukan TIDAR, Pak Agus menyampaikan, harapan besar agar negara hadir memberikan perlindungan nyata bagi guru, menjamin keamanan dalam proses belajar-mengajar, serta mendorong pemerintah pusat untuk melakukan pembenahan sistemik agar tidak ada lagi guru yang menjadi korban.

Di sisi lain, TIDAR menegaskan, perlindungan tidak hanya diberikan kepada guru. PD TIDAR Jambi juga telah bertemu dengan siswa dan masyarakat setempat untuk memfasilitasi perlindungan hukum dan proses restorative justice bagi siswa yang terlibat, dengan pendekatan edukatif dan berkeadilan, bukan kriminalisasi.

PD TIDAR Jambi menekankan penyelesaian kasus ini harus menjadi momentum evaluasi nasional terhadap relasi guru dan peserta didik, sekaligus perbaikan kebijakan pendidikan yang lebih manusiawi dan berkeadilan.

Sebagai langkah lanjutan, PP TIDAR bersama PD TIDAR Jambi akan membawa laporan kasus ini ke DPR RI Komisi X serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, sebagai dari dorongan percepatan pengesahan RUU Perlindungan Guru.

“Guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa. Mereka layak dilindungi oleh negara, bukan dikorbankan oleh sistem yang lemah,” sampainya di Instagram Tidar.jambi. (uda)

Pos terkait