Jambiseru.com – Pelaksanaan pilkada Provinsi Jambi telah usai. Pasangan Al Haris- Abdullah Sani, berdasarkan hasil penghitungan Sirekap KPU dinyatakan telah memenangkan Pemilihan Gubermur Jambi 9 Desember 2020.
Dari data Sirekap, pasangan Al Haris-Abdullah sani menang dengan perolehan suara sebesar 38,1 persen. Pasangan ini unggul dari dua rivalnya, yaitu pasangan CE-Ratu dan FU-Syafril. Data tersebut berdasarkan penghitungan form C1 yang diinput ke Sirekap, yang akumulasinya sudah 100 persen.
Baca Juga : Soal Ubah Hasil Perhitungan Suara, DKPP : Kontrol Internal KPU Sangat Penting
Sementara perolehan pasangan lainnya, yaitu CE-Ratu hanya mendapatkan 37,3 persen suara dan pasangan FU-Syafril hanya 24,6 persen suara.
Pasangan Al Haris-Abdullah Sani dinyatakan menang di tiga daerah, yaitu di Kabupaten Muarojambi, Kabupaten Merangin dan di Kota Jambi.
Di Kabupaten Merangin, Al Haris-Abdullah Sani unggul dengan perolehan 69,6 persen, di Kabupaten Muarojambi unggul dengan perolehan 41,5 persen dan di Kota Jambi juga menang dengan perolehan 52,8 persen suara.
Karena data yang ditampilkan dalam situs KPU ini merupakan data dari hasil foto formulir model C hasil-KWK yang dikirim oleh KPPS melalui Sirekap, maka data yang ditampilkan merupakan data asli dari setiap KPPS.
“Alhamdulillah Haris-Sani menang di Pilgub Jambi. Selain LSI, ADRC dan quick count PKB, kandidat kita juga menang. Sekarang dibuktikan kemenangan real count yang dapat dilihat di Sirekap KPU,” ungkap Direktur Center Haris-Sani, Hasan Mabruri, Rabu (16/12/2020).
Menurutnya, kemenangan Haris-Sani adalah kemenangan rakyat Jambi. Meski ada dugaan kecurangan demi kecurangan, namun Haris-Sani tetap menang berkat kekompakan tim, relawan, simpatisan, koalisi partai dan seluruh masyarakat Provinsi Jambi.
“Semoga Haris-Sani bisa mengemban amanah rakyat Jambi,” tandasnya.
Terpisah, Ketua Partai Koalisi pasangan Ce-Ratu yang juga menjabat Ketua DPD PDIP Provinsi Jambi, Edi Purwanto, mengatakan pihaknya akan menempuh langkah konstitusional dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
“Kita pastikan akan mengajukan gugatan ke MK,” ujar Edi, sekaligus membantah adanya dugaan oknum Komisioner KPU yang disebut-sebut terlibat dalam upaya pencurangan dalam pilgub ini.
“Enggak benar itu. Dananya dari mana? Saya (termasuk kami) tidak ada melakukan kecurangan itu. Lagipula sekarang mustahil melakukan kecurangan, masyarakat tidak bisa dibohongi,” kata Edi Purwanto kepada awak media, Rabu, 16 Desember 2020 pagi.
Baca Juga : Setelah Menang Versi Quick Count, Haris-Sani Menang Lagi 100 Persen Sirekap KPU
Sebelumnya, anggota DKPP RI, Didik Suprianto, mengatakan, kontrol internal KPU sangat penting sehingga bisa menghindari kemungkinan terjadinya salah hitung atau pengubahan hasil penghitungan suara.
PPK dikontrol KPU kabupaten/kota, KPU kabupaten/kota dikontrol KPU Provinsi Jambi. (*)