Rapat Sanksi Kedisiplinan Oknum ASN Merangin Zulfahmi Kembali Ditunda

Oknum ASN Merangin Zulfahmi
Kepala BKPSDM Merangin, Nasution.Foto: Edo/Jambiseru.com

Jambiseru.com – Pemkab Merangin kembali menunda rapat sanksi kedisiplinan oknum ASN, Zulfahmi. Setelah sebelumnya pada Kamis (12/8/2021) sempat ditunda, rapat yang dijadwalkan digelar Senin (16/8/2021), kembali ditunda.

Dikatakan Kepala BKPSDM-D Merangin, Nasution, melalui Kabid Pengembangan SDM, Joni Setiawan, penundaan rapat ini dikarenakan jadwal Pj Sekda yang padat jelang 17 Agustus.

“Iya, rapat hari ini resmi ditunda, insya Allah tanggal 18 atau 19 nanti, padahal jadwalnya sudah kita buat,” kata Joni Setiawan kepada Jambiseru.com via Whatsspp Senin (16/8/2021).

Joni menjelaskan, rapat ini juga membahas sanksi terhadap Zulfahmi dan melibatkan Bagian Hukum Setda Merangin serta Inspektorat.

“Agendanya untuk membahas tindak lanjut tugas belajar Zulfahmi, serta sanksi yang akan di ambil,”imbuhnya.
Untuk diketahui, rapat ini sesuai perintah Plt Bupati Merangin H Mashuri, setelah beberapa hari lalu mencabut SK tugas belajar S3 Zulfahmi sejak 2014 lalu dan wajib mengembalikan uang negara sebesar Rp 200 juta.

Pihak BKPSDM-D Merangin sudah dua kali melakukan pemanggilan terhadap Zulfahmi, akan tetapi tidak dihiraukannya. Oknum ASN Pemkab Merangin satu ini juga menyandang status Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menggunakan alat berat excavator di Kecamatan Nalotantan Kabupaten Merangin. (Edo)

Pos terkait