“Kalau ada ramai-ramai sopir ini memutar mobilnya. Di Muaro Jambi bisa dikatakan ini modus baru,” sebutnya.
Yuyan menambahkan, aktivitas ilegal driling tersebut telah berlangsung selama 2 tahun.
“Dari pengakuan pelaku, ia jadi sopir baru 2 hari, dan diupah sebesar Rp 1,8 juta untuk sekali jalan,” imbuhnya.(uda)