Pengakuan Arji, Seminggu Rencanakan Pembunuhan Bos Sawit di Bukit Baling

Pembunuhan Bos Sawit di Bukit Baling
Arji Pratama, pelaku pembunuhan bos sawit di bukit baling.Foto: Uda/Jambiseru.com

Yuyan menyatakan, perbuatan tersangka ini akan dijerat dengan pasal berlapis. Kepolisian akan menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan pasal 365 KUHP tentang Pencurian disertai kekerasan untuk menjerat tersangka.

“Ancaman hukumanya pidana mati dan maximal 20 tahun penjara,” tutup AKBP Yuyan. (uda)

Pos terkait