JAMBI, Jambiseru.com – Direktorat Narkoba Polda Jambi berhasil mengungkap peredaran gelap kasus Narkotika di Provinsi Jambi. Baru-baru ini, polisi menangkap 6 tersangka dan dua diantaranya adalah pasangan suami istri (Pasutri) yang merupakan sindikat jaringan Fredy Pratama.
Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 5,5 kilogram sabu dan 2.186 butir pil ektasi serta menyita uang tunai hasil narkoba sebesar Rp1,4 miliar.
Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ernesto Saiser mengatakan, pengungkapan ini berawal dari penangkapan tersangka Utama berinisial AT (48) warga Jambi. Dari tangan AT, petugas menyita barang bukti sabu sebanyak 5,5 kg sabu yang dikemas dalam lima paket bertuliskan durien dengan lakban kuning.
“Hasil pengembangan AT merupakan pemain lama yang telah dua kali memesan sabu dari jaringan Aceh dan Sumatera Utara, barang tersebut kemudian diedarkan di wilayah Jambi dengan melibatkan kurir berinisial AR,” katanya.
Kata dia, hasil penjualan sabu itu tidak disimpan atas nama pribadi. Namun AT memanfaatkan sejumlah rekening bank atas nama orang lain untuk menyamarkan transaksi, termasuk rekening atas nama Ade Saputra, Keysha Triansi Putri dan Said Faisal.
“Aktivitas perbankan ini dilakukan menggunakan buku tabungan, ATM hingga Mobile Banking,” ujarnya.
Dikatakannya, dua orang lainnya yakni, SR (31) asal Aceh Utara dan SD (32) dari Kota Tangerang juga ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian mereka berperan sebagai pengelola rekening penampung dana hasil kejahatan atas perintah seseorang Bernama Ramhat. SR dan SD merupakan suami istri, menerima upah bulanan untuk mengelola transfer masuk dan keluar dari rekening tersebut.
Ditambahkannya, kasus ini tengah dikembangkan lebih lanjut untuk menelusuri aktor-aktor lain yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya keterkaitan dengan jaringan lintas Provinsi dan Internasional
“Para tersangka selain dijerat dengan undang-undang narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup atau hukuman mati, juga diancam dengan pasal 10 JO pasal 2 ayat 1 huruf C UU No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU,” pungkasnya. (uda)