Merasa Dicurangi, Puluhan Warga Lubuk Birah Datangi Gedung DPRD Merangin

Warga Lubuk Birah Datangi Gedung DPRD Merangin
Warga Lubuk Birah Datangi Gedung DPRD Merangin.Foto: Edo/Jambiseru.com

Jambi Seru – Hasil Pilkades Serentak 2022 di Kabupaten Merangin beberapa waktu lalu masih menyisakan polemik. Pasalnya, terjadi gugatan hingga ke tingkat Kabupaten.
Informasi yang dihimpun, saat ini ada dua Desa yang bersengketa ditingkat Kabupaten, yakni Desa Lubuk Birah Kecamatan Muara Siau dan Desa Sido Rukun Kecamatan Margo Tabir.
Khusus di Desa Lubuk Birah, perolehan suara kedua calon sama, yakni Akhyakudin Calon Kades nomor urut 1 dan Alwi Calon nomor urut 2 sama-sama meraih suara 178. Kemudian panitia pilkades menetetapkan Calon urut 1 sebagai Kades terpilih.

Namun, warga pendukung calon urut 2 menduga ada indikasi kecurangan dalam proses pemilihan Desa Lubuk Birah ini. Sehingga puluhan warga mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Merangin guna mencari keadilan. Puluhan massa itu mendatangi gedung DPRD pada Jumat (3/6/2022) pagi.

Pantauan dilapangan, sedikitnya ada 50 orang lebih mendatangi gedung Dewan tersebut, dan disambut oleh Ketua DPRD Merangin, Herman Efendi, dengan didampingi anggota Dewan dari Dapil IV, diantaranya Hasren Purja Sakti dan Safriyon.

Sementara dari pihak Pemkab Merangin, tampak hadir Kadis PMD Merangin, Andrie Fransusman didampingi Plt Kabag Hukum Setda Merangin, Uki Aditya.

“Hasil draw tidak kami permasalahkan, namun yang menjadi permasalahan adalah adanya indikasi kecurangan dalam proses pemilihan tersebut,” ujar perwakilan Warga saat audiensi.

Warga menyampaikan, beberapa indikasi kecurangan tersebut, diantaranya seperti ada yang mencoblos dua kali. Pemanggilan pemilih tidak berdasarkan absen, akan tetapi berdasarkan daftar pemilih.

“Ada pencoblosan tidak dilakukan oleh pemilih, tapi dilakukan oleh orang lain (tim cakades nomor urut 1),” bebernya.

Mendapati informasi itu, anggota Dewan Dapil IV, Safriyon mempertanyakan regulasi penetapan calon terpilih, sedangkan perolehan suara sama kepada Kadis PMD.

Andrie Fransusman menjelaskan, berdasarkan aturan bahwa penetapan calon terpilih dengan perolehan suara sama, dengan Desa yang TPS hanya satu, maka calon terpilih ditetapkan berdasarkan wilayah tempat tinggal dengan jumlah pemilih terbesar.

“Ada dua opsi, pertama tetapkan calon terpilih, kedua pemilihan ulang. Sebelum itu terjadi harus dilakukan pleno dahulu, maka setelah itu ada peluang gugatan. Kita mengakomodir keberatan,” ujarnya.

Dalam proses sidang sengketa yang diagendakan pada Senin (6/6/2022) mendatang, pihaknya akan memegang prinsip menjunjung tinggi netralitas, tidak berpihak ke salah satu calon.

“Prosesnya berjenjang, selesaikan di tingkat Desa, lalu Kecamatan, jika masih ada keberatan baru sampai ke tingkat Kabupaten,” terangnya.
Andrie meminta, saat sidang penyelesaian sengketa pada Senin nanti, agar yang hadir hanya pihak yang diundang dan yang berkepentingan saja.

“Yang akan diundang, Panitia dan pengawas Kecamatan, pps, kpps, saksi calon di TPS, kedua calon. Kita akan mengkaji dimana kesalahannya dulu, maka kami minta warga tidak terlalu banyak yang datang,” jelasnya.

Pos terkait