Sy Fasha Soroti Integritas Lembaga Surveyor dan Ketegasan Sanksi Minerba

Anggota Komisi XII DPR RI dari Daerah Pemilihan Jambi, Sy Fasha
Anggota Komisi XII DPR RI dari Daerah Pemilihan Jambi, Sy Fasha.Foto: Jambiseru.com

JAMBI, Jambiseru.com – Anggota Komisi XII DPR RI dari Daerah Pemilihan Jambi, Sy Fasha, menyoroti serius persoalan inkonsistensi data survei pertambangan serta lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaannya di lapangan.

Hal tersebut disampaikan dalam RPD Komisi XII DPR RI bersama Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM RI.

Sy Fasha mengungkapkan, dalam praktiknya, data hasil survei yang disusun oleh lembaga surveyor sering kali tidak dijalankan secara konsisten oleh pihak penambang.

Padahal, survei tersebut telah menetapkan besaran cadangan, rencana kerja, hingga Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

“Sering kali surveyor sudah menegaskan cadangan sekian, rencana kerjanya seperti ini. Tapi di lapangan, penambang justru bekerja tidak sesuai perencanaan. Mereka cenderung mengambil yang paling mudah, paling cepat, dan paling murah biayanya,” katanya.

Ia mempertanyakan sanksi atau punishment yang diberikan Kementerian ESDM, khususnya Dirjen Minerba, terhadap penambang yang menyimpang atau inkonsisten terhadap perencanaan yang telah disusun berdasarkan survei resmi.

Tak hanya itu, Sy Fasha juga menyoroti integritas lembaga survei pertambangan. Ia mengungkapkan bahwa, praktik lobi terhadap surveyor masih kerap terjadi, terutama untuk menaikkan angka cadangan deposit maupun kualitas, seperti nilai kalori.

“Kami banyak mendapati data survei ini dilobi. Cadangan diminta dinaikkan, kualitas batubara di-up. Tujuannya jelas: untuk mempermudah pinjaman ke bank dan untuk penandatanganan PKS dengan investor atau calon buyer,” ujarnya.

Menurutnya, praktik tersebut berpotensi mengarah pada fraud dan dapat merugikan banyak pihak, termasuk negara. Oleh karena itu, ia menegaskan pentingnya menjaga integritas lembaga surveyor agar tidak terjebak pada kepentingan bisnis jangka pendek.

Lebih lanjut, Sy Fasha juga mengkritisi ketidaksesuaian antara proposal biaya survei dan pelaksanaan di lapangan. Dalam pengajuan survei tambang, misalnya untuk wilayah seluas 20.000 hektare di Kalimantan Timur, lembaga survei biasanya mengusulkan kebutuhan tenaga ahli lengkap, mulai dari ahli utama, madya, hingga pertama, dengan perhitungan man-month.

“Masalahnya, dalam pelaksanaan sering kali tidak sesuai dengan proposal yang diajukan. Tenaga ahlinya tidak lengkap seperti yang diusulkan, tapi dananya tetap dicairkan sesuai proposal,” jelasnya. (uda)

Pos terkait