Kebun Sawit Ilegal Masyarakat Bakal Ditertibkan Dinas Perkebunan Jambi

33 Pabrik Sawit di Jambi Langgar UU dan Permentan
Kebun sawit. Foto : Istimewa

Jambiseru.com – Dinas Perkebunan Provinsi Jambi saat ini tengah menggodok program jangka benah. Dengan program ini, pemerintah provinsi melalui Dinas Perkebunan akan menertibkan kebun sawit ilegal masyarakat.

Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, Agusrizal mengatakan, adanya program jangka benah berdasarkan permintaan dari negara-negara di Eropa yang membeli CPO dari Indonesia.

“Jadi negara-megara di Eropa ini sedang membuat regulasi tentang pembelian CPO dari Indonesia. Dalam regulasi tersebut, mereka hanya mau membeli CPO yang berasal dari perkebunan legal,” jelas Agusrizal, Kamis (2/2/2023).

Bacaan Lainnya

Dijelaskan Agus, dalam regulasi tersebut dinyatakan jika negara-negara Eropa tidak ingin merusak hutan hanya gara-gara CPO dari Indonesia. Sehingga mereka hanya menginginkan CPO yang berasal dari lahan legal, baik itu dari lahan APL, lahan plasma, atau pun lahan yang berada di area kawasan hutan yang resmi.

“Jadi harus ada izinnya atau memiliki bukti legas,” sebutnya.

Penertiban tersebut akan dilakukan dengan langkah awal mengubah lahan perkebunan sawit dengan tanaman lain. Seperti Kayu Manis atau tanaman yang memiliki nilai ekonomis selain sawit.

Lahan yang menjadi prioritas adalah lahan yang tanaman sawitnya sudah mencapai satu daur, yaitu sawit yang berusia 25 sampai 30 tahun.

“Tanaman penggantinya inilah yang tengah kita bahas dan tanaman pengganti ini merupakan bantuan kita dari pemerintah pada petani,” katanya.

Untuk anggarannya, Dinas Perkebunan Provinsi Jambi akan mengupayakan untuk mendapatkan bantuan dari Bank Dunia atau dana hibah dari luar negeri. Namun untuk pelaksanaannya, masih belum bisa dipastikan.

“Ini tengah kita bahas, mudah-mudahan tahun depan sudah bisa jalan,” ujarnya. (tra)

Pos terkait