Bawaslu Merangin Kembali Hentikan Kasus Pelanggaran Netralitas ASN

bawaslu merangin
Koordinator Divisi Hukum, Data dan Humas Bawaslu Kabupaten Merangin, Markus.Foto: Edo/Jambiseru.com

JAMBISERU.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Merangin kembali hentikan pelanggaran netralitas ASN pada Pilgun Jambi 2020. Karena setelah ditelusuri, laporan terkait pelanggaran netralitas ASN tidak memenuhi syarat.

Koordinator Divisi Hukum, Data dan Humas Bawaslu Kabupaten Merangin, Markus, ketika dikonfirmasi menyebutkan, pada laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan tim pemenangan salah satu paslon Gubernur Jambi, hanya berupa print out foto beberapa oknum ASN di salah satu rumah makan saja.

“Dari penelusuran kami selama 7 hari dengan cara mengundang pihak pemberi informasi dan oknum-oknum ASN, serta pihak-pihak terkait, maka berdasarkan hasil keterangan para pihak tersebut, pimpinan Bawaslu dalam rapat pleno menyimpulkan, jika laporan tersebut tidak memenuhi syarat formil dan materil. Sehingga tidak dapat diregister sebagai temuan,” jelasnya saat ditemui di Kantor Bawaslu Merangin belum lama ini.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, kesimpulan ini membuat penelusuran dugaan pelanggaran netralitas ASN di Merangin dihentikan.
Selain itu menurut Markus, pihaknya juga telah meminta keterangan sejumlah orang yang diduga melakukan dan mengetahui dugaan pelanggaran netralitas ASN.

Berdasarkan keterangan tersebut, kembali dilakukan penelurusan keterangan dari pihak-pihak terkait. Namun lagi-lagi hasil penelusuran juga tidak menemukan bukti tindakan pelanggaran netralitas ASN.

Ia menambahkan, saksi atas adanya dugaan Netralitas ASN juga tidak ditemukan. Karenanya, Bawaslu tidak dapat melakukan tindak lanjut.

Ditegaskan Markus, Hal itu disebabkan lemahnya saksi dan bukti membuat tindakan Netralitas ASN dihentikan.

Pihaknya juga sudah menjalankan proses sesuai undang-undang nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, dan peraturan turunan lain yang dikeluarkan oleh pemerintah, Presiden maupun oleh kementerian.

“Terkait informasi awal dugaan Netralitas Oknum ASN tidak ditemukan mengarah ke sana yang intinya bawaslu memutuskan dugaan pelanggaran Netralitas ASN tidak ada. Jika bukti awal ada dan lengkap, kami baru bisa meneruskan proses lanjutan menjadi temuan dan di tindak lanjuti sesuai mekanisme Perbawaslu nomor 8 Tahun 2020 penanganan pelanggaran pada pemilihan di tengah pandemi,”tandasnya. (Edo)

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Back Up Polda, Sat Narkoba Polres Batanghari Amankan 4 Kilogram Narkotika

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Sengketa Pilkades Benteng di Merangin, Wan Najmi Unggul 3 Suara

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Kapolda Jambi Patroli Kamtibmas di Kerinci Pakai Sepeda

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Truk Tabrak Pemotor, Korban Ditinggal Terkapar di Jalan

Pos terkait