Jambiseru.com – Di era digital saat ini, kemudahan layanan keuangan semakin terasa dengan hadirnya pinjaman online (pinjol). Hanya bermodalkan ponsel dan akses internet, siapa pun dapat mengajukan pinjaman dengan proses cepat dan tanpa persyaratan rumit. Namun, di balik kemudahannya, pinjol menyimpan berbagai bahaya yang bisa merugikan penggunanya, terutama jika tidak digunakan secara bijak.
1. Bunga dan Biaya Tinggi
Salah satu bahaya utama pinjol adalah tingginya bunga serta biaya admin yang seringkali tidak transparan. Banyak masyarakat tergiur dengan proses pencairan dana yang cepat, tetapi kaget saat melihat jumlah pembayaran yang membengkak karena bunga harian mencapai puluhan persen. Dalam waktu singkat, utang pokok beserta bunga bisa berlipat ganda sehingga sulit dilunasi.
2. Penyalahgunaan Data Pribadi
Ketika mengajukan pinjaman, pengguna biasanya diminta memberikan akses ke data pribadi seperti kontak, galeri foto, hingga lokasi. Pinjol ilegal seringkali menyalahgunakan data ini untuk menagih secara kasar bahkan mengancam privasi peminjam dan orang-orang di kontaknya. Kasus pencemaran nama baik dan penyebaran data pribadi menjadi salah satu risiko yang perlu diwaspadai.
3. Penagihan yang Meresahkan
Berbeda dari lembaga keuangan resmi, praktik penagihan pada pinjol ilegal kerap kali tidak beretika. Penagih melakukan teror, intimidasi, hingga ancaman secara psikologis baik melalui telepon, pesan singkat, maupun media sosial. Hal ini dapat mengganggu kesehatan mental dan kenyamanan hidup peminjam beserta keluarganya.
4. Jeratan Gali Lubang Tutup Lubang
Banyak pengguna pinjol yang terjebak dalam siklus utang. Karena terdesak, mereka mengajukan pinjaman baru di aplikasi lain untuk menutup utang lama. Akibatnya, utang semakin menumpuk dan sulit dilunasi, hingga menyebabkan masalah ekonomi yang lebih serius.
5. Status Hukum Pinjol
Pinjol ilegal sangat marak di Indonesia. Mereka beroperasi tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga tidak ada perlindungan hukum bagi pengguna bila terjadi masalah. Sementara pinjol legal harus tunduk pada regulasi dan pengawasan, pinjol ilegal cenderung bebas melakukan berbagai pelanggaran hukum.
Tips Menghindari Bahaya Pinjol
1. Pilih pinjol yang terdaftar di OJK
Selalu cek legalitas aplikasi melalui situs OJK sebelum meminjam.
2. Pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan
Jangan tergiur mudahnya pinjaman untuk hal konsumtif.
3. Baca syarat dan ketentuan dengan cermat
Pastikan memahami bunga, tenor, dan denda keterlambatan.
4. Lindungi data pribadi \n Jangan sembarangan memberikan akses data atau mengirim dokumen penting ke aplikasi yang belum jelas keamanan dan legalitasnya.
5. Konsultasi ke ahli atau lembaga keuangan resmi
Jika sedang mengalami masalah utang, cari bantuan dari pihak yang kompeten.
Pinjaman online memang menawarkan solusi keuangan singkat, namun bahaya yang ditimbulkan tidak bisa dianggap remeh. Kedewasaan dalam mengelola keuangan, serta kehati-hatian dalam memilih platform pinjaman sangat penting agar tidak terjerat masalah baru di kemudian hari. (doo)












