JAMBISERU. COM, Muarabulia – Setelah menjalankan rangkaian persidangan Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian akhirnya menolak permohonan Praperadilan yang dilakukan oleh 19 tersangka Karhutla di areal hutan Konsesi PT Restorasi Ekosistem Indonesia (REKI). BACA JUGA: Polres Batanghari Gelar Penyambutan dan Sertijab Hal tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara PN Muara Bulian Ultry Selengkapnya di Jambiseru.com
Tag: PN Muara Bulian Tolak Praperadilan 19 Tersangka Karhutla
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.