Seorang PH di Jambi Jual Rumah Tanpa Sepengetahuan Suami

Foto: dok
Foto: dok

Seorang PH di Jambi Jual Rumah Tanpa Sepengetahuan Suami

JAMBISERU.COM – Salah seorang penasehat hukum (PH) di salah satu organisasi pengacara di Jambi berinisial DS, menjual rumah di Perumahan Aston Villa Nomor B14 Desa Mandalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muaro Jambi tanpa sepengetahuan suaminya. Dimana, rumah tersebut merupakan harta gono gini dari pencarian antara DS dan suaminya.

Baca Juga : H Al Haris: BI Kembangkan Klaster Kopi Robusta Jangkat

Bacaan Lainnya

Hal tersebut disampaikan oleh suami DS, Heriyanto mengatakan, bahwa rumah tersebut dibeli setelah pernikahannya dengan DS pada tanggal 9 Desember 2019 lalu. Bahkan rumah tersebut di beli melalui lelang di salah satu Bank Mandiri Jambi berSHM 11252 milik Hendra Jaya.

“Ya, tanpa sepengetahuan saya, istri saya menjual rumah tersebut dengan orang Kuala Tungkal dan saya sudah menemui pembelinya di rumah tersebut. Setelah saya cerita kronologis dari rumah tersebut, mereka sadar bahwa rumah itu bermasalah dan mereka meminta kepad DS untuk mengembalikan uangnya,” kata Heri, Rabu (5/8/2020).

Disebutkan Heri, melihat dari penjualan rumah yang dilakukan oleh DS secara sepihak, tanpa ada koordinasi dengan pihaknya. Dan ini bertentangan dengan hukum yang berlaku.

“Sebagai penasehat hukum sementinya dia tau dan mengerti di dalam persoalan jual beli harta bersama antara suami dan istri. Ini sangat keterlaluan sekali dan dinilai tidak mengerti akan hukum sebagai seorang penasehat hukum, bikin malu penasehat hukum saja,” tuturnya.

Dilanjutkan Heri, hubungan antara DS dan dirinya secara hukum belum ada perceraian, karena diantara keduanya belum melakukan gugat cerai ke pengadilan agama mana pun. Sementara kalau menurut agama sudah berpisah.

“Belum ada kekuatan hukum tetap yang mengatakan bahwa dirinya sudah pisah dari saya dan rumah yang dia jual itu harus di pertanggung jawabkan. Dan menurut si pembeli akan meminta uangnya sebesar Rp150 juta di kembalikan, karena mereka khilaf dalan proses jual beli,” terangnya.

Dijelaskan Heri, dalam proses renovasi rumah tersebut juga banyak dibantu oleh rekan-rekannya.

Baca Juga : Ini Alamat dan Identitas 5 Pasien Corona Jambi Terbaru

“Rekan-rekan saya juga siap menjadi saksi untuk membuktikan bahwa mereka membantu dalam proses renovasi rumah yang dijual oleh DS tersebut,” pungkasnya. (riz)

Pos terkait