Penolakan Bawa Jenazah, Pejabat yang Bikin SOP Didesak Mundur 

jenazah-bocah-ditolak-ambulans
Supriyadi bopong jenazah keponakannya, Husein (8) karena Puskesmas Cikokol, Kota Tangerang, Banten, tolak pinjamkan ambulans. [Suara.com/Ikbal]

JAMBISERU.COM – Dunia maya tengah heboh dengan beredarnya video seorang ayah terpaksa menggendong jenazah anaknya karena tak diperbolehkan menggunakan ambulans.

BACA JUGA: 14 September Nanti, Asteroid Raksasa Mendekati Bumi

Kejadian miris ini langsung direspon Ketua DPD KNPI Banten M Rano Alfath yang meminta pembuat SOP ambulans mundur dari jabatannya.

Bacaan Lainnya

“Apa sudah hilang hati nurani dan rasa kemanusian? Namanya pejabat ya pelayan masyarakat. Gajinya dibayar oleh pajak masyarakat harus bertindak sebagai pelayan. Masa bosnya (masyarakat-red) minta tolong gak dilayanin, dan lebih parah peristiwa ini terjadi di tengah kota yang selalu membanggakan kotanya sebagai kota modern dengan semua fasilitas modernnya,” jelas Rano, melalui sambungan telepon seperti dilansir dari Banten Hites–jaringan Suara.com–media partner Jambiseru.com, Minggu (25/8/2019).

Rano meminta pejabat yang mengatur kebijakan ini sebaiknya mudur sebagai bentuk tanggung jawab sosial ke masyarakat.

“Dan meminta KNPI Kota jangan diam aja harus sensisitif terkait hal kemanusian seperti ini dan harus bisa mengawal, serta tidak takut mempertanyakan kebijakan pemerintah daerah yang dianggap tidak pro masyarakat,” pungkasnya.

Seperti diketahui, jenazah anak yang digendong ayahnya itu adalah Husein (8), warga, Desa Kelapa Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang Husein meninggal terseret arus Cisadane saat tengah berenang bersama temannya, Jumat sore, (23/8/2019).

Husein saat itu berhasil ditemukan di Sungai Cisadane, kemudian dilarikan ke Puskesmas Cikokol. Ayah Husein sempat meminta izin meminjam ambulans untuk mengantarkan jenazah anaknya pulang.

BACA JUGA: Diduga Korban Carok, Hersi Tewas Bersimbah Darah

Sayangnya, pihak Puskesmas enggan memberikan fasilitas tersebut dan menolak permintaan ayah Husein karena standard operational procedure (SOP) penggunaan ambulans menyebutkan tidak boleh membawa jenazah. (put)

Pos terkait