Modus Cabul Terkuak, Memet Bujuk 15 Siswa Pramuka Lewat Grup Minion

rahmat-santoso-alias-memet
Rahmat Santoso alias Memet, Kakak Pramuka yang cabuli 15 siswa. (Beritajatim.com)

JAMBISERU.COM – Polisi telah mengungkap kasus pencabulan 15 siswa yang dilakukan Rahmat Santoso Slamet alias Memet, kakak pembina Pramuka. Memet telah menjadi predator anak sejak 2016 silam.

BACA JUGA: Agar Fokus Main Game, Ayah Ini Keluarkan Anaknya dari Sekolah

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Festo Ari Permana mengatakan, modus Memet mencabuli belasan siswa itu dengan membuat grup inti Pramuka yang diberi nama Minion.

Bacaan Lainnya

Lewat modus tersebut, siswa yang dimasukkan dalam grup itu lalu dibawa Memet ke rumahnya dengan dalih akan diberi pembinaan khusus.

“Di situlah korban kemudian dicabuli,” kata Festo seperti dilansir Beritajatim.com-jaringan Suara.com (media partner Jambiseru.com), Selasa (23/7/2019).

Dari hasil penyidikan sementara, Memet diduga mengindap kelainan orientasi wikwikual. Terkait aksinya itu, polisi masih mendalami penyimpangan wikwikual yang diidap Memet lewat pemeriksaan yang melibatkan dokter dan ahli.

“Dari penyidik, apakah yang bersangkutan memiliki spesifikasi kelainan dan orientasi wikwik yang berbeda, kalau ada, berarti anak laki dengan kelainan orientasi pelaku akan dibuktikan dengan salah satunya saksi ahli yang didapat kepolisian dokter kita,” tandasnya.

Diketahui, polisi telah menetapkan Memet sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur. Aksi pencabulan yang dilakukan pembina Pramuka ini terungkapnya setelah polisi mendalami laporan tiga orang tua siswa pada 17 Juni 2019 lalu. Mereka mengaku, jika anaknya telah menjadi korban pencabulan tersangka.

Atas laporan itu, Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim kemudian menyelidikinya, dan ditemukan belasan korban lain hingga berjumlah 15 anak. Selanjutnya, polisi menangkap pelaku dan membawanya ke Polda Jatim untuk diperiksa.

BACA JUGA: Istri Digerebek Mesum sama Tukang Buah, Bejo Ngamuk di Markas Satpol…

Dalam kasus ini, Memet dijerat Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (put)

Pos terkait