Tak Hadirkan Saksi Fakta, KPU Hanya Hadirkan Satu Saksi Ahli di MK

Gugatan Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi. (Suara.com/Muhaimin)
Gugatan Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi. (Suara.com/Muhaimin)

JAMBISERU.COM – Sidang keempat sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dimulai, Kamis (20/6/2019) pukul 13.00 WIB. Sidang lanjutan gugatan yang diajukan kubu Prabowo – Sandiaga ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak KPU sebagai termohon.

BACA JUGA : Pamer Hubungan Intim ke Bocah, Pasutri Ini Berstatus Nikah Siri

Tim Hukum KPU memilih tidak menghadirkan saksi fakta dalam persidangan lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Namun KPU hanya menghadirkan satu saksi ahli.

Bacaan Lainnya

Saksi yang dihadirkan itu adalah ahli Ilmu Komputer dari Universitas Prasetia Mulya sekaligus komisioner Telkom, Marsudi Wahyu Kisworo. Selain Wahyu, dalam pengumuman nama saksi di MK, terdapat satu saksi lain bernama Riawan Tjandra.

Namun Riawan dalam keterangan di pengumuman tersebut tidak dihadiri dan hanya memberi keterangan tertulis.

Sebelum Marsudi memberikan keterangam, Ketua Tim Kuasa Hukum Tim Hukum Jokowi – Ma’ruf, Yusril Ihza Mahendra meminta waktu memberikan kesaksian bagi Marsudi ditambah. Sebab, saksi yang dihadirkan oleh KPU hanya satu dan dianggap bisa sepadan dengan saksi ahli yang dihadirkan BPN.

“Karena saksi yang dihadirkan hanya satu, maka kami meminta untuk memberikan waktu lebih panjang. Saya kira akan saksi yang dihadirkan akan sepadan dari saksi yang hadir sebelumnya,” ujar Yusril.

Mendengar hal tersebut, Hakim Konstitusi Suhartoyo menanggapi pernyataan Yusril. Ia menganggap waktu saksi memberikan keterangan nantinya relatif seperti saksi BPN sebelumnya.

BACA JUGA : Warga Keluhkan Mangkraknya Pembangunan Jembatan Gantung di Desa Sepakat Bersatu

“Saya kira memang saya beri waktu sepuluh menit, tapi realnya 20 menit,” kata Suhartoyo. (ndy)

Pos terkait