Siapkan 30 Saksi, Kubu Prabowo Hakim MK Tak Terjebak Prosedural

Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo - Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak. (Suara.com/Ria Rizki)
Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo - Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak. (Suara.com/Ria Rizki)

JAMBISERU.COM – Koordinator Juru bicara Badan Pemenangan Nasional pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak mengaku tim hukum telah menyiapkan puluhan saksi yang akan memberikan keterangan dalam sidang gugatan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).

BACA JUGADisebut Kubu Prabowo Over Pede, Ketua KPU: Saya Cukup Optimistis

Terkait hal ini, Dahnil mengharapkan hakim MK mempertimbangkan untuk menghadirkan seluluh saksi yang disiapkan Tim Hukum Prabowo-Sandiaga.

Bacaan Lainnya

“20 sampai 30 saksi dan kami berharap tidak ada pembatasan jumlah saksi dan jumlah bukti. Karena kan begini, desakannya adalah silakan buktikan, ini kan TSM klaim (pihak 01) terstruktur, sistematis dan masif, silakan buktikan,” ujar Dahnil di Media Center Prabowo-Sandiaga, Jalan Sriwijaya I, Kebayoran Baru, Jakarta, dilansir dari laman Suara.com (media partner Jambiseru.com), Selasa (18/6/2019).

Namun, kata Dahnil, jika jumlah saksi yang dihadirkan dibatasi, MK sama saja menghambat pembuktian secara keseluruhan pihak Prabowo-Sandiaga.

Ia juga berharap para hakim MK tidak terjebak dengan proses prosedural sidang, namun masuk kepada hal-hal yang substansif.

“Kami berharap hakim MK tidak terjebak dengan proses prosedural sidang tapi kemudian masuk kepada hal-hal yang subtansif termasuk dalam upaya melakukan pembuktian. Makanya kita akan sementara ini ada 20 sampai 30 saksi yang akan dipersiapkan untuk memaparkan fakta dan data,” kata dia.

Ketika ditanya soal MK yang membatasi jumlah saksi dan ahli yang akan memberikan keterangan dalam sidang sengketa PHPU yakni masing-masing 15 saksi dan dua orang ahli, Dahnil berharap MK bisa membuat diskresi.

Namun jika jumlah saksi dibatasi 15 orang, pihak Prabowo-Sandiaga akan memilah siapa saja saksi yang keterangannya  dianggap substansif dalam perkara gugatan di MK.

“Tentu kami berharap MK tidak terjebak pada proses prosedural termasuk aturan terkait dengan 15 (saksi) itu, MK kan bisa membuat diskresi atau apa nanti. Tapi kalau kemudian hanya bisa 15, tentu kami akan memilih dan memilah saksi yang kira-kami punya dampak sistematik untuk mengungkapkan fakta dan data,” ucap Dahnil.

BACA JUGA : Polisi Tangkap Pasutri yang Pamer Hubungan Seks ke Bocah

Lebih lanjut, Dahnil juga enggan mengungkapkan latar belakang saksi-saksi yang dihadirkan.

“Kami tentu enggak bisa ungkapkan seperti yang disebutkan tentu saksi dalam perlindungan termasuk sementara ini dalam perlindungan kami,” tandasnya. (ndy)

Pos terkait