Jambi Seru – Tio (22), seorang pemuda bertato di Kabupaten Cirebon ditangkap polisi setelah aksi bejatnya terhadap gadis di bawah umur dilaporkan keluarga ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cirebon, Rabu (8/5/2019).
BACA JUGA: Maniac Sex, Wanita ini Perkosa Bocah 11 Tahun
Tersangka Tio diamankan petugas di rumahnya. Meski sempat membantah memrudapaksa, tetapi akhirnya Tio pasrah dan mengakui perbuatannya.
Sebelum memrudapaksa korban yang baru berusia 13 tahun, tersangka terlebih dulu memacari siswi SMP tersebut. Korban terpedaya oleh rayuan pelaku sehingga tak melawan saat dirudapaksa di salah satu ruang kelas di sebuah sekolah dasar (SD) setelah aktivitas belajar mengajar usai.
Saat diinterogasi petugas, Tio mengaku memrudapaksa korban yang masih di bawah umur itu sejak berpacaran beberapa bulan lalu. Dengan bujuk rayu akan bertanggung jawab, Tio merenggut kehormatan korban. Tak hanya sekali, tapi perbuatan bejat pengangguran itu dilakukan berulang kali.
“Pelaku mengaku perbuatan itu dilakukan dengan alasan suka sama suka. Tersangka memrudapaksa korban selepas pulang sekolah. Perbuatan tersangka melanggar Undang-undang Perlindungan Anak,” kata Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto dikutip dari Sindonews.com.
Untuk proses penyidikan, baju sekolah korban diamankan petugas sebagai barang bukti. Petugas pun akan mendalami keterangan tersangka dan korban.
BACA JUGA: Sahur di Rumah Janda, Oknum Kades di Tabir Digerebek Warga
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini mendekam di balik jeruji besi. Tio terancam hukuman maskimal 15 tahun penjara. (put)