Empat Kali Setubuhi Gadis Bawah Umur, Warga Pemayung ini Diciduk Polisi

JAMBISERU.COM, Muarabulian – MEH (19) warga Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari harus meringkuk dalam sel tahanan Polres Batanghari. Pasalnya, MEH nekat menyetubuhi Bunga (16) warga kecamatan Muara Bulian sebanyak 4 kali, sehingga Bunga -bukan nama sebenarnya- harus menanggung malu hamil di luar nikah.

Berdasar data yang didapat kejadian tersebut pertama kali terjadi pada tanggal 20 April 2019 sekira pukul 18.00 wib di sebelah rumah MEH. Pada saat itu, Bunga dan MEH baru pulang dari jalan-jalan dan mengantar pulang MEH ke rumahnya.

BACA JUGA: Pasutri Bersetubuh di Depan Balita, Polisi Akan Koordinasi dengan KPAI

Bacaan Lainnya

Setelah sampai di rumahnya, Bunga yang saat itu hendak pulang tapi ditahan oleh MEH dengan mengatakan “kagek lah”. Namun, saudara Bunga mengatakan “Kami nak balek,” tapi MEH mengatakan “Ayok lah kito kayak gitu,” sambil meraba susu Bunga.

Namun, Bunga masih mengatakan hendak pulang. Berselang tak lama MEH membuka resleting celananya sambil mengobrol dengan Bunga, dengan mengatakan, “ngeng ngeng yok terakhir ni abg nak ke kerinci,” tapi Bunga menjawab “ay dak ah” lantas MEH menjawab “berarti kau dak sayang dengan abang”.

Setelah sempat terjadi adu mulut, akhirnya MEH menarik tangan Bunga masuk ke kamar dan MEH membuka celana Bunga dan celananya sendiri, setelah itu MEH melalakukan persetubuhan dengan Bunga selama kurang lebih delapan menit.

Selanjutnya, kejadian tersebut terjadi hingga empat kali. Kejadian ke Eempat kali tersebut terjadi pada tanggal 06 Juni 2019 sekira pukul 10.00 wib di rumah MEH. Pada saat itu, MEH mengajak Bunga ke rumahnya melalui WhatsApp dengan mengatakan, “kesini lah abang sakit,” dan Bunga menjawab “kagek lah di rumah kami ni masih banyak keluargo”.

Pelaku
Pelaku (tengah) saat diinterogasi. Foto: Rizki/Jambiseru.com

Selanjutnya, MEH menjawab, “jam berapo” terus Bunga mengatakan, “jam 9 lah” dan MEH mengiyakan jawaban Bunga. Selanjutnya MEH menelpon Bunga dan Bunga pergi ke rumah MEH.

Setelah sampai di rumah MEH, Bunga langsung masuk duduk di ruang tamu dan MEH mengatakan kepada Bunga, “abang pengen nih” tapi Bunga menolak ajakan MEH dengan mengatakan “apolah abang ni masih lebaran nih,” mendapati jawaban tersebut MEH tidak menyerah dengan mengatakan “cepat lah bentar bae kalau dak mau di kamar di ruang tv be”. Namun, Bunga masih menolak ajakan MEH.

Mendapat penolakan terus menerus akhirnya MEH menarik tangan Bunga masuk ke dalam kamarnya dan MEH kembali menyetubuhi Bunga kurang lebih selama 4 menit. Setelah puas menyalurkan hasratnya, MEH pergi mandi dan mengantar Bunga pulang ke rumahnya.

Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP Dhadhag Abindito saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

“Iya, kita telah mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur,” kata Kasat Reskrim Polres Batanghari, AKP Dhadhag Anindito, Sabtu (29/06).

Penangkapan pelaku tersebut, kata Dhadhag, berdasarkan laporan orang tua korban kepada pihak kepolisian dengan Laporan Polisi Nomor:LP/41/VI/SPKT/Res Batanghari tanggal 10 Juni 2019.

“Mendapatkan laporan tersebut, anggota kita langsung bergerak dan pada tanggal 11 Juni 2019 sekira pukul 14.30 wib anggota BKK Reskrim Polres mendapat informasi bahwa pelaku berada di rumahnya,” ujarnya.

BACA JUGA: Pria Ini Setubuhi Anak Tirinya saat Tidur Bersama Istri Kedua

Lebih jauh dikatakan Dhadhag, setelah menyakini informasi tersebut, anggota Reskrim langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan dan pelaku dibawa ke Polres Batanghari beserta barang bukti untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya, pelaku kita jerat dengan Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76D undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman penjara 15 tahun penjara,” pungkasnya.(riz)

Pos terkait