DAK Muaro Jambi Tak Terserap, Rp 2 M Mubazir

irvan
Irvan Kurniawan, Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Muaro Jambi. Foto: Uda/Jambiseru.com

JAMBISERU.COM, Sengeti – Sekitar Rp 2 miliar lebih Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi tak terserap. Dana itu berasal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Lingkungan Hidup (LH) Muaro Jambi.

BACA JUGA: Gunung Tangkuban Perahu Meletus, Basarnas Evakuasi Turis dan Warga

Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Muaro Jambi, Irvan Kurniawan mengatakan, DAK yang tidak terserap di Dinas LH sebesar Rp 880 juta. Sedangkan di Dinas PUPR sebanyak Rp 1,2 miliar.

Bacaan Lainnya

“Rata-rata semuanya kegiatan fisik,” katanya, Jumat (26/7/2019).

Dikatakan Irvan, kegiatan Dinas PUPR yang tidak berhasil dilakukan kontrak berupa kegiatan pengawasan. Sedangkan, kegiatan Dinas Lingkungan Hidup berupa pengadaan peralatan labor dan kegiatan lainnya.

“Batas waktu kontrak kegiatan DAK itu 22 Juli 2019 pukul lima sore. Sampai batas itu, dokumen kontraknya tidak ada. Syarat penyaluran DAK itu adalah kontrak,” ujarnya.

Irvan menjelaskan bahwa, berdasarkan Perpres Nomor 129 tahun 2018, tentang rincian APBN tahun 2019, Pemkab Muaro Jambi mendapat pagu DAK fisik dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 76,9 miliar. Dari total jumlah angaran tersebut, kegiatan yang sudah kontrak sebesar Rp 68 milliar.

“Hanya Rp 2 miliar yang tidak berhasil kontrak, sementara selisihnya sekitar Rp 6 miliar terjadi setelah ada penawaran. Contohnya, kegiatan pembangunan jalan dialokasikan Rp 15 miliar. Setelah dilelang ternyata cuman Rp13 miliar,” jelasnya.

Irvan menerangkan bahwa, sebanyak sembilan instansi yang mendapat alokasi DAK fisik tahun ini. Instansi itu adalah Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, Dinas Koperindag, Dinas Perikanan, Dinas Pariwisata, Dinas Pertanian dan Dinas Pengendalian Penduduk dan KB.

“Di Dinas Lingkungan Hidup sama sekali tidak jalan. Kalau di PU hanya pengawasannya yang tidak kontrak. Sisanya di instansi lain sudah kontrak semua,” bebernya.

Sementara, dalam penyaluran DAK dari Pemerintah Pusat dilakukan tiga tahap. Tahap pertama pencairan sebesar 25 persen, kemudian 45 persen pada tahap II dan tahap III selesih untuk penyelesaian kegiatan sebesar 30 persen. Penyaluran tahap I paling lambat jatuh di bulan Juli, dan tahap II paling lambat Oktober, dan yang tahap tiga paling lambat Desember.

BACA JUGA: Japan Open: Menggebu-gebu, Kevin / Marcus Pulangkan Pasangan Malaysia

“Proses pencairan DAK fisik tahun ini diperketat, harus ada review penyerapan dan output oleh APIP atau inspektorat,” pungkasnya.(uda)

Pos terkait