JAMBISERU.COM, Jambi – Pengurus Serikat Mandiri Batanghari (SMB), yaitu Muslim (43) sebagai ketua asal Lampung, dan istrinya Deli Fitri (25), Sekretaris, asal Kerinci, hari ini, Rabu (16//10/2019) disidang perdana di Pengadilan Negeri Jambi, Telanaipura, Kota Jambi. Mereka didakwa atas perbuatan pengeroyokan aparat TNI dan perusakan mess PT WKS.
BACA JUGA : Bupati Batanghari Hadiri Wisuda STIP GK Muara Bulian
Noraida Silalahi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, sekitar bulan Oktober 2017, terdakwa Muslim mendirikan Koperasi Petani yang diberi nama Serikat Mandiri Batanghari (SMB).
“Terdakwa Muslim mengajak masyarakat untuk bergabung, sekitar 1.000 orang. Dan mengambil lahan atau tanah yang dikelola PT WKS. Lalu masing-masing anggota akan mendapatkan 3,5 hektar,” ujarnya.
Kemudian, Noraida menambahkan, pada Kamis 21 Juni 2018 sekira pukul 11.40 Wib. Petugas keamanan PT WKS sekitar 25 orang, yang bertugas di tenda Security daerah Desa Belanti Kecamatan Mersam Kabupaten Batanghari, didatangi Muslim dan kawan-kawan.
“Saat itu Muslim mengendarai motor Tiger, dan istrinya memegang 1 buah pedang bergagang gading. Yang diikuti oleh anggota SMB lain,” jabarnya.
Lalu, Muslim mengancam petugas dengan menggunakan pedang, dengan menyebutkan kalimat. “Pergi kalian dari sini, mati kalian nanti,” sebut JPU mengulangi perkataan Muslim.
Saat itu juga petugas berlari keluar, dan anggota SMB menghancurkan tenda Security. Kemudian Deli, istri Muslim, mengejar Sigit Sudarsono yang merupakan anggota Polri dari Polsek Mersam dengan menggunakan pedang. Lalu salah satu anggota SMB ada yang melarang untuk menyakiti Sigit dan Deli menghentikan pengejarannya.
BACA JUGA : Kualitas Udara di Batanghari Sudah Masuk Kategori Tidak Sehat
Sidang akan dilanjutkan Rabu (23/10/2019) dengan agenda pemeriksaan saksi. (Cr1)