Tarif Perawan Rp 20 Juta, Polisi Bongkar Bisnis Prostitusi Online

Siapa Artis Inisial CA
Ilustrasi prostitusi online. Foto : Istimewa

JAMBISERU.COM – Satreskrim Polres Bogor membongkar bisnis prostitusi online di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam praktik bisnis haram tersebut, polisi menangkap dua mucikari berinisial Y dan GG.

BACA JUGA: Kalahkan Australia, Timnas Indonesia ke Semifinal AFF Futsal 2019

Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni mengatakan keduanya ditangkap di salah satu hotel kawasan Sentul, saat bertransaksi dengan pria hidung belang beberapa waktu lalu.

Bacaan Lainnya

“Kami gerebek mereka di salah satu hotel di Sentul, saat transaksi dengan pria hidung belang. Kami juga amankan wanita inisial KO (20) yang diduga akan dijual mereka,” kata Joni, Rabu (23/10/2019).

Baca Juga : Prostitusi Online Dibongkar Polda Jawa Tengah

Kepada polisi, tersangka Y yang berperan sebagai mamih memasarkan korbannya melalui media sosial. Adapun modusnya yakni menjual gadis yang dianggap masih gadis seharga Rp 20 juta.

“Pelanggan bisa pesan sesuai keinginan bisa di bawah umur atau dewasa. Mereka manfaatkan gadis-gadis desa yang butuh uang,” jelas Joni dilansir Suara.com–media partner Jambiseru.com.

Baca Juga : Open BO Hingga Stay, Istilah Prostitusi Online via Aplikasi di Jambi

Setelah sepakat, Y meminta uang muka kepada calon pelanggannya sebesar Rp 3 juta. Lalu, Y bersama GG mengantarkan wanita pesanan pria hidung belang ke kamar hotel yang ditunjuk sebelumnya.

“Setelah diterima uang DP, maka dibawa lah korban di dalam kamar hotel untuk sisanya diberikan nanti setelah selesai. Bagi jatahnya Y Rp 3 juta dan Rp 17 juta jatah gadis yang dieksploitasi,” tuturnya.

Selain tersangka, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti tiga handphone, satu pengaman, satu baju korban, satu handuk, satu mobil Honda Brio serta uang tunai Rp 3 juta.

BACA JUGA: Tak Sudi Prabowo Masuk Kabinet, Projo Ancam Bubar

“Tersangka dikenakan Pasal 2 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 296 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun,” katanya. (put)

Pos terkait