Eks Dirut PLN Bebas, Rocky Gerung Menduga Jokowi Tidak Mau Memperkuat KPK

Rocky Gerung. [Suara.com/Novian Ardiansyah]
Rocky Gerung. [Suara.com/Novian Ardiansyah]

Eks Dirut PLN Bebas, Rocky Gerung Menduga Jokowi Tidak Mau Memperkuat KPK

JAMBISERU.COM – Pengamat politik Rocky Gerung menanggapi vonis bebas Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir dalam kasus suap PLTU Riau-1.

Ia mengatakan, dalam kasus tersebut, tampak Presiden Joko Widodo tidak kompeten dalam menerapkan kebijakan pemberantasan korupsi.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Edhy Prabowo Tepis Kabar Tak Lagi Tenggelamkan Kapal

Hal itu disampaikannya dalam video yang diunggah di kanal YouTube Rocky Gerung Official pada Kamis (14/11/2019).

Menurut Rocky, kabar bebasnya Sofyan Basir adalah berita yang mengejutkan di tengah harapan banyak orang agar KPK diperkuat.

“Itu berita yang mengejutkan, kenapa? Justru pada saat orang menunggu presiden berpihak kepada KPK melalui tuntutan perppu, ada berita Soyan Basir bebas,” ujar Rocky.

Dengan bebasnya Sofyan Basir, ada kemungkinan masyarakat akan kembali menuntut Presiden Jokowi untuk segera menerbitkan Perppu KPK.

Sebagaimana dikatakan oleh Rocky, “Saya menganggap bahwa dalam dua minggu ke depan ini sekadar prediksi bahwa tuntutan publik terhadap penerbitan perppu akan berlanjut”.

Ini juga terkait dengan kesepatakan Presiden Jokowi dan sejumlah tokoh dalam pertemuan di akhir bulan September lalu. Jokowi saat itu akan mempertimbangkan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk membatalkan revisi UU KPK.

“Yang diundang presiden kan tokoh-tokoh utama masyarakat sipil kita yang kemarin diminta pendapat tentang Perpu. Itu sekaligus menunjukkan bahwa presiden menipu lagi karena seharusnya sudah ada semacam kesepakatan untuk mengeluarkan Perpu, ternyata yang di depan layar presiden menunda mengeluarkan Perpu,” kata Rocky dalam video berdurasi 6 menit tersebut dilansir Suara.com–media partner Jambiseru.com.

Pria kelahiran Manado, 20 Januari 1959 ini berpendapat pembebasan Sofyan Basir menambah ketidakpercayaan masyarakat kepada Presiden Jokowi.

“Ini awal yang buruk, yang akan mengonsolidasikan publik untuk semakin tidak percaya dengan komitmen presiden dalam pemberantasan korupsi,” ucapnya.

Ia juga setuju terhadap pernyataan bahwa pembebasan Sofyan Basir adalah tanda publik tidak lagi perlu berharap banyak pada pemerintah.

Rocky mengatakan, “Pasti itu, akhirnya publik mengerti melalui contoh konkret hari ini yaitu pembebasan Sofyan Basir bahwa pemerintah memang tidak kompeten, tidak mampu memenuhi nalar keadilan yang dituntut oleh publik”.

Tidak hanya menyebut pemerintah tidak kompeten dalam memberantas korupsi. Rocky juga merasa Presiden Jokowi tidak mau memperkuat KPK.

“Saya masih agak sopan dengan bilang tidak kompeten,” kata Rocky.

“Tapi sebetulnya dari awal saya duga kuat bahwa Presiden Jokowi tidak ingin memperkuat KPK. Dengan kata lain, ada kepentingan politik lain di belakang itu yang terganggu jika KPK diperkuat,” tutupnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan vonis bebas dijatuhkan kepada Sofyan Basir karena tak terbukti secara sah terlibat dalam kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1 sebagaimana dakwaan Jaksa Penutut Umum pada KPK.

“Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua,” kata hakim ketua Hariono di Pengadilan Tipikor.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) KPK meminta Sofyan divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai melakukan pembantuan fasilitasi suap terkait kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU MT Riau-1 yaitu memfasilitasi pertemuan antara anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, politikus Partai Golkar Idrus Marham dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

BACA JUGA: Heboh! Anak Kambing Tanpa Moncong, Pemilik Sebut Mirip Monyet

Sofyan dinilai tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan pertama maupun kedua dari Pasal 12 Huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 Ayat (2) KUHP sebagaimana diubah UU No. 20/2001

Atas putusan tersebut, Sofyan Basir menyatakan menerima, sementara JPU KPK menyatakan pikir-pikir. (put)

Pos terkait