Usai Dirudapaksa Ayah, Remaja Ini Malah Dianiaya Ibu

Rudapaksa
Ilustrasi Rudapaksa. Foto : Istimewa

Jambiseru.com – Sungguh kasihan nasib remaja belia yang satu ini. Usai dirudapaksa ayah, remaja ini malah dianiaya ibunya. Saat ini, kedua orang tuanya yaitu EM (43 dan GU (36), telah ditangkap polisi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Berita Jambiseru[dot]com LainnyaHaris-Sani Masih Unggul, Update Sirekap Suara Masuk 97,16 Persen

Dari informasi yang berhasil diperoleh, Korban telah berkali-kali dirudapaksa oleh ayahnya. Saat ini korban tengah hamil 7 bulan akibat perbuatan ayah kandungnya.

Kapolres Banyuasin, AKBP Danny Sianipar melalui Kasat Reskrim, AKP M Ikang Adi Putra, ketika dikonfirmasi mengatakan, berdasarkan pengakuan EM, ia pertama kali rudapaksa anaknya pada tahun 2018 lalu. Akibat perbuatannya saat itu, korban melahirkan seorang anak yang saat ini usianya sudah 2 tahun.

“Saat melakukan aksi bejatnya itu pelaku mengancam akan menganiaya korban,” katanya, Senin (14/12/2020).

Tidak kasian dengan kondisi korban yang sampai melahirkan anak tanpa suami, pelaku malah kembali mengulangi lagi perbuatannya. Untuk kedua kalinya korban pun hamil. Bahkan usia kandunganya sudah mencapai 7 bulan.

Pada kehamilannya yang kedua korban dipaksa untuk menggugurkan kandungannya. Pelaku selalu mengurut korban dan menganiaya korban, dengan tujuan agar korban keguguran.

Parahnya, ibu korban, GU, justru ikut menganiaya korban. Kejadian berawal ketika GU mengetahui jika putrinya hamil. Ia pun menanyakan siapa yang telah menghamili korban. Saat ditanya, korban takut untuk menjelaskan, karena saat itu ada pelaku EM.

“Ibunya yang emosi kemudian juga menganiaya korban hingga membuatnya mengalami sejumlah luka memar,” katanya.

Merasa tak tahan dengan perilaku kedua orang tuanya yang menganiaya dirinya, korban lalu melarikan diri. Ia pun melaporkan kejadian ini ke polisi.

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya“Jagoan” PDIP Banyak Kalah di Pilkada Jambi, Pengamat : Perlu Evaluasi

“Kedua pelaku kini sudah diamankan di Polres Banyuasin guna proses hukum lebih lanjut,” katanya. (tra)

Sumber : Kumparan.com

Pos terkait