JAMBISERU.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan chat mesum dengan tersangka Rizieq Shihab, Selasa (29/12).
Putusan perkara nomor 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel itu menyatakan bahwa penyidikan kasus dugaan chat mesum Rizieq dilanjutkan.
“Alhamdulillah, masih ada keadilan untuk kita. Pasca putusan praperadilan ini kita minta semua pihak melaksanakan putusan tersebut, khususnya Polda Metro Jaya. Biar semuanya jelas,” kata kuasa hukum pemohon, Aby Febriyanto Dunggio, melalui keterangan tertulis.
Menurut Aby, kepolisian harus membuka kembali penyidikan kasus dugaan chat mesum tersebut hingga tuntas agar tidak ada lagi simpang siur informasi antara benar atau tidaknya chat tersebut.
“Iya agar semua jelas dan tidak ada lagi prasangka bahwa ini setting-an untuk memojokkan ulama atau kriminalisasi, dan kepercayaan publik terhadap Polri tercipta kembali,” ujarnya.
Belum jelas siapa pihak yang mengajukan praperadilan atas SP3 tersebut.
Sebelumnya, Rizieq mengklaim telah mendapatkan SP3 atas dugaan chat pornografi antara dirinya dengan Firza Husein.
Humas PN Jaksel Suharno saat dihubungi lewat teleponmengaku masih menunggu konfirmasi lebih lanjut dari hakim yang memimpin sidang praperadilan.
FPI belum memberikan keterangan soal ini. Sekretaris Umum FPI belum menjawab percakapan instan yang dikirim. Wakil Sekretaris Umum Aziz Yanuar belum menjawab panggilan telepon. Tim Hukum FPI, Ichwan Tuankoota juga belum menjawab panggilan telepon.
Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan dengan memanggil Rizieq sebagai saksi. Pemeriksaan dijadwalkan pada 25 April 2017, namun ditunda karena Rizieq Shihab tidak hadir dengan alasan beribadah umrah ke tanah suci di Mekkah, Arab Saudi. (*)
Sumber: cnnindonesia.com
Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Gisel Buat Video Porno dengan Pria Lain saat Masih Berstatus Istri Gading
Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Pencarian Link Video Syur Gisella Anastasia Pakai Kimono Naik Lagi
Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Dugaan Pelanggaran Haris-Sani Tak Terbukti, Giliran Bawaslu-Gakkumdu Muaro Jambi Hentikan Laporan
Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Bikin Video Syur 19 Detik, Gisel dan MYD Tersangka