Jambiseru.com – Polisi akhirnya menetapkan pria asal Medan yang tusuk pelaku begal untuk tidak ditahan. Kendati demkian, pria berinsial D itu tetap wajib lapor. Sebab statusnya merupakan tersangka.
“Tersangka tidak kita tahan,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko, seperti dikutip dari suara.com (media partner jambiseru.com), Jumat (31/12/2021).
Baca Juga :
Habib Bahar Bakal Diperiksa di Awal Tahun: Terkait Kasus Ujaran Kebencian
Riko menjelaskan, tidak ditahannya D, lantaran tersangka bersikap kooperatif saat pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian.
“Tersangka koperatif, jadi wajib lapor,” katanya.
Diberitakan, D disebut dibegal oleh empat orang tidak dikenal pada Sabtu 25 Desember 2021.
Akibatnya, handphone Iphone XR raib. D melakukan perlawanan dan membunuh salah satu begal.
Kejadian berawal saat D baru pulang dari rumah temannya. Namun setibanya di Jalan Pasar 9, D ditelepon oleh pacarnya.
Baca Juga :
KPK Sita Rp 80 Miliar dari Kasus Korupsi PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati
Tak lama kemudian datang empat orang tidak dikenal yang menggunakan dua unit motor. Ponsel milik D pun dirampas.
Dua dari empat pria itu hendak mengambil paksa motor D. Ia lalu mencabut kunci motor dan membuangnya ke bawah agar pelaku tidak bisa membawanya. Setelah itu, D disebut dipukuli menggunakan bambu hingga helm terlepas.