Pria Asal Medan yang Tusuk Begal Tidak Ditahan : Status Tetap Tersangka

Ilustrasi-Penjara
Ilustrasi. Foto : Istimewa

Jambiseru.com – Polisi akhirnya menetapkan pria asal Medan yang tusuk pelaku begal untuk tidak ditahan. Kendati demkian, pria berinsial D itu tetap wajib lapor. Sebab statusnya merupakan tersangka.

“Tersangka tidak kita tahan,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko, seperti dikutip dari suara.com (media partner jambiseru.com), Jumat (31/12/2021).

Baca Juga :
Habib Bahar Bakal Diperiksa di Awal Tahun: Terkait Kasus Ujaran Kebencian

Bacaan Lainnya

Riko menjelaskan, tidak ditahannya D, lantaran tersangka bersikap kooperatif saat pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian.

“Tersangka koperatif, jadi wajib lapor,” katanya.

Diberitakan, D disebut dibegal oleh empat orang tidak dikenal pada Sabtu 25 Desember 2021.

Akibatnya, handphone Iphone XR raib. D melakukan perlawanan dan membunuh salah satu begal.

Kejadian berawal saat D baru pulang dari rumah temannya. Namun setibanya di Jalan Pasar 9, D ditelepon oleh pacarnya.

Baca Juga : 
KPK Sita Rp 80 Miliar dari Kasus Korupsi PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati

Tak lama kemudian datang empat orang tidak dikenal yang menggunakan dua unit motor. Ponsel milik D pun dirampas.

Dua dari empat pria itu hendak mengambil paksa motor D. Ia lalu mencabut kunci motor dan membuangnya ke bawah agar pelaku tidak bisa membawanya. Setelah itu, D disebut dipukuli menggunakan bambu hingga helm terlepas.

Pos terkait