Ini Respon KPK Usai MK Tolak Uji Materil Alih Status Pegawai Melalui TWK

Respon KPK Usai MK Tolak
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Ist)

Jambiseru.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung memberikan respon, usai Mahkamah Konstitusi (MK) tolak uji materil alih status pegawai melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Ada beberapa poin dalam gugatan uji materi Undang-undang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi hasil revisi nomor 19 tahun 2019 yang ditolak.

Salah satu poin yang diputuskan MK menyatakan bahwa, proses alih status pegawai KPK melalui tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945, sehingga tetap konstitusional.

Baca Juga : Peternak Milenial Raup Cuan Ratusan Juta dari Ekspor Kelinci

Bacaan Lainnya

Merespons hal tersebut, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyatakan, jika lembaganya masih menunggu hasil di Mahkamah Agung (MA).

Untuk diketahui, MA kini juga tengah menguji Peraturan Komisi (Perkom) KPK Nomor 1 tahun 2021 dasar dari peralihan pegawai menjadi PNS.

“Kan masih ada permohonan uji materi di MA. Ya, kami juga menunggu putusan MA,” kata Alex dalam keterangannya, Selasa (31/8/2021).

Menurut Alex, hasil uji materi di MA nantinya juga cukup menentukan. Perkom tersebut merupakan dasar dalam proses TWK untuk alih status pegawai KPK.

“Biar tuntas sekalian. Karena yang di MA menyangkut perkom yang menjadi dasar sah tidaknya TWK,” katanya
Pada Selasa siang, MK menolak seluruh permohonan dalam uji material undang- undang KPK Nomor 19 tahun 2019 terkait proses alih status pegawai KPK. Dalam keputusan uji materiil, MK menyatakan TWK tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tetap konstitusional.

“Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di Gedung MK Jakarta.

Hasil dalam uji materil itu diputuskan sembilan hakim konstitusi, yakni Anwar Usman selaku Ketua merangkap anggota, Aswanto, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P Foekh, Enny Nurbaningsih, Manahan MP Sitompul, Saldi Isra, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, yang masing-masing sebagai anggota.

Putusan tersebut menjawab gugatan Nomor 34/PUU-XIX/2021 yang diajukan oleh Muh Yusuf Sahide selaku Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia.

Dalam petitumnya, Yusuf Sahide meminta MK menyatakan dua pasal di UU No 19 tahun 2019 tentang KPK bertentangan dengan UUD 1945.

Pos terkait